KONAWE SELATAN – Bilal_investigasi.co.id – Pertemuan lanjutan mediasi antara kedua bela pihak masyarakat yang tergabung (AMPBB) Aliansi Masyarakat Pelandia Buke Bersatu dengan pihak Harun Rahim sebagai pemilik PT. Aroma, di Balai Desa Pelandia Kecamatan Buke, kabupaten konawe selatan(Konsel)
Root dihadir pemerintah kecamatan buke, pemerintah desa pelandia serta unsur kepolisian polsek buke.

Kapolsek buke Ipda Muhammad Ali, melalui sambutan nya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat terkhusus warga masyarakat kecamatan buke agar selalu menjaga kamtibmas yang aman dan damai terkhusus di wilayah hukum Sektor polsek Buke.” Saya berharap permasalahan lahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak bisa diselesaikan secara baik, dan saya tidak mau ada warga yang terkena perkara hukum Dan kami mengusulkan agar kedua belah pihak menunggu pihak Pertanahan untuk memverifikasi lahan tersebut.” Kata Kapolsek dalam sambutannya.
Perwakilan keluarga Harun Rahim menjelaskan bahwa masyarakat yang berada di Desa Pelandia (dulunya masih Desa Buke) agar menunjukkan legalitas atas lahan penghijauan dimaksud.
Kalau memang masyarakat memiliki lahan di dalam rens, tentunya akan memiliki legalitas atas klaim di lahan itu.” Kata Pak Bambang selaku kuasa hukum keluarga Harun Rahim.
Aswan Malaba, S.sos perwakilan AMPBB Aliansi Masyarakat Pelandia-Buke Bersatu menyampaikan dengan tegas kepada pihak keluarga Harun Rahim, bahwa lahan tersebut memang milik orang tua mereka secara turun temurun yang dapat di buktikan dengan sejumlah keterangan para sesepuh toko masyarakat, yang telah lama mendiami lokasi tersebut yang sekarang di klaim pihak Harun Rahim dikenal sebagai lokasi rens.
“Perlu kalian ketahui disaat pemerintahan bapak presiden Soeharto, adanya program pemerintah yang di sebut lahan penghijauan, kala itu orang tua kami adalah penghuni pertama di lahan tersebut,” terang Aswan
Yang seharusnya perlu membuktikan legalitas adalah pihak Harun Rahim, beli dari mana tanah tersebut .?
kedua belah pihak masing masing menunjukkan legalitas pembuktian atas klaim masing-masing, salah satu surat hibah yang menjadi patokan keluarga Harun Rahim dikeluarkan oleh Bapak Ramli, seluas 396 meter × 500 meter,
Hal tersebut langsung disanggah oleh warga, yang mana pemberi hibah tanah yang menjadi objek sengketa atas nama bapak Ramli, aneh nya tak satupun warga yang mengenal bapak Ramli tersebut, tidak pernah merasa ada warga di Desa Pelandia maupun Buke yang bernama Ramli.
Sehingga warga menduga ini adalah sekelompok mafia tanah, yang membuat berbagai narasi cerita bohong dan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah.
Aswan, kembali menyampaikan,”Kami sudah menanyai orang-orang tua namun tidak ada yang mengenal orang yang bernama Ramli itu, ada apa kok tiba-tiba ada nama orang asing yang menghibahkan tanah seluas itu kepada Harun Rahim,” imbuh nya

