BOMBANA, Bilal_investigasi.co.id – kasus asusila antara orang tua angkat dan anak yang di duga masih di bawah umur terjadi lagi ,Kali ini Sulawesi tenggara (SULTRA),kabupaten Bombana menjadi lokasi peristiwa bejat itu terjadi ,
Memilih tinggal di rumah ayah angkatnya ternyata menjadi malapetaka untuk anak tersebut, ayah angkat yang tidak puas melakukan aksi asusila nya sendirian dengan bangganya mengajak dua orang teman nya untuk ikut melakukan hal tersebut. Dan miris nya korban saat ini baru berusia 14 tahun.
Menurut keterangan kepala seksi hubungan masyarakat (Kasi Humas) polres Bombana dalam kasus ini ternyata, aksi bejat para tersangka ini sudah di lakukan dari 2022 sampai terakhir 5 Januari 2025 berarti pada saat anak ini menjadi korban asusila masih berumur antara 10-11 tahun
Kta bisa bayangkan sendiri umur segitu di setubuhi oleh 3 pria dewasa .ungkapnya
Sekitar kurang lebih 4 tahun aksi bejat para tersangka ini mengendap, dan sampai akhirnya ada desas desus yang sampai ketelinga keluarga korban.bahwa anak tersebut sedang hamil 6 bulan dari dasar Informasi inilah keluarga korban akhirnya mulai mencari tau seperti apa kejadiannya dan akhirnya melaporkan ke pihak yang berwajib.
Abdul hakim juga mengatakan ketakutan yang di alami korban karena adanya ancaman dari para tersangka yang akan memukulnya ketika berani menceritakan kejadian tersebut ke orang lain menjadi alasan utama bungkamnya anak tersebut sehingga aksi bejat mereka bisa mengendap sampai kurang lebih 4 tahun lamanya. “polres Bombana saat ini sudah mengamankan ke 3 pria paruh baya yang di duga tersangka dan sudah melakukan penahanan,
Dan perlu di ketahui dalam kasus ini ke 3 tersangka akan di kenakan pasal berlapis Atas perbuatan bejatnya, mereka dikenakan Pasal 473 (1) yang dengan sengaja memaksa dengan kekerasan untuk melakukan persetubuhan dengan ancaman 12 tahun penjara
“Dan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.