Bahar Badila Paksakan Aktivitas Pada Lahan yangaopolri -T k- Polri Terkesan Tutup Mata

KONAWE SELATAN,Bilal_investi migasi.co.id – Sengketa lahan di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, kembali memanas. Rumpun keluarga Sarfin mendesak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut,beserta TNI dan Kepolisian yang ada saat itu, untuk segera menghentikan aktivitas kelompok Bahar Badila di lahan yang masih dalam proses hukum. Desakan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya benturan pisik antara kedua kelompok ini. Minggu,10/8/2025

Untuk itu, kami minta pihak PT GMS agar segera menghentikan alat berat yang beroperasi di lahan yang masih berproses hukum,” ujar Baharudin perwakilan keluarga Sarfin.Sebelumnya, konflik antara dua kelompok ini sempat berujung pada kasus pengeroyokan yang menimpa keluarga kami Muhamad Adi Nasir (39).

Meski merasa selalu menjadi korban kekerasan, rumpun keluarga Sarfin menegaskan akan tetap mempertahankan hak mereka dengan melakukan protes jika kelompok Bahar Badila terus beraktivitas di lahan

“Sebenarnya lahan seluas kurang lebih 2 hektar ini bersertifikat atas nama keluarga ayata
Kami tidak ngotot melakukan aktivitas karena menghargai proses hukum. Tapi, kalau kelompok Bahar Badila masih beraktivitas di lahan itu, keluarga kami akan melakukan protes m09 ok. eski selalu menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik,” tegas Baharudin.
Baharudin berharap PT GMS bisa berperan sebagai penengah, bukan justru menjadi pemicu konflik. Menurutnya, perusahaan seharusnya memahami hukum dan menghentikan segala aktivitas di lahan yang belum memiliki putusan inkrah.

“Saya kira GMS tahu hukum, sehingga harus menghentikan aktivitas alat berat di lahan bersengketa. Jangan hanya diam dan menjadi pihak biang konflik,” katanya.

Selain kepada perusahaan, rumpun keluarga Sarfin juga menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek dan Pos Ramil Laonti. Mereka meminta APH untuk bersikap netral dan memastikan tidak ada aktivitas di lahan yang berstatus sengketa.

“Anggota Polsek Laonti dan Pos Ramil Laonti merupakan aparat penegak hukum, sehingga pasti paham aturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“dimana saat terjadi permasalahan pada sebidang tanah tidak boleh ada aktivitas apapun dari kedua kelompok yang sedang dalam perselisihan selama dari salah satu kelompok ini belum ada yang memegang putusan inkra dari pengadilan,” harapnya. ”

Kami berharap dari kepolisian dan TNI bisa mmencegah kelompok Bahar Badila melakukan penguasaan lahan sepihak dan melakukan aktifitas