KONAWE SELATAN,Bilal_investigasi.co.id – Permasalahan Sengketa lahan seluas dua hektar di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) antara rumpun keluarga Sarpin dan kelompok Bahar Badila (BB) masih terus berlanjut.
”Meskipun proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), salah satu pihak diduga telah melakukan aktivitas di lahan sengketa, yang hampir memicu adanya pertumpahan darah dari media kubuh ini.
Rumpun keluarga Sarpin menyayangkan tindakan kelompok BB yang dinilai telah mengklaim dan menguasai lahan secara sepihak.

”Menurut Sarpin, kelompok tersebut sudah mulai melakukan aktivitas dengan menurunkan alat berat di lahan tersebut, meskipun proses hukum di pengadilan masih berlangsung.
”Lahan yang disengketakan ini seluas dua hektar dan bersertifikat milik kami. Meski begitu, kami tetap menghormati proses hukum dan menunggu putusan inkrah,” jelas Sarpin dalam keterangannya, Sabtu, (9/Agustus/2025).
Ia menambahkan, tindakan kelompok Bahar yang melakukan eksekusi sepihak hanya berbekal diterimanya gugatan di Pengadilan Negeri Andoolo adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum.
”Hanya karena permohonan gugatan mereka diterima, mereka langsung mengeksekusi lahan secara sepihak. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Sarpin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Surat permohonan banding tersebut telah didaftarkan sejak tanggal 6 Agustus 2025.
”Proses hukum masih berjalan. Surat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi sudah kami ajukan,” kata Sarpin.
Dengan eskalasi konflik ini, rumpun keluarga Sarpin meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap netral dan turun tangan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
Selain itu, pihaknya juga secara khusus meminta agar PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), yang diduga beraktivitas di sekitar lokasi, untuk turut menghentikan kegiatan penambangan di atas lahan yang menjadi objek sengketa sampai ada kepastian hukum yang mengikat.

