Konawe selatan,bilal_investigasi.co.id menanggapi kasus seorang guru yang terpidana karena mendisiplinkan anak murid nya yang baru-baru ini viral di kecamatan baito.
“Karena keterbatasan ekonomi ibu supriyani tidak menyanggupi dugaan adanya permintaan 50 juta untuk jalur restoratif justice (R j) yang di minta oleh orang tua korban melalu Kanit Reskrim Polsek baito
Dalam kasus ini di duga ada rekayasa berkas perkara di karenakan orang tua korban juga adalah salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek baito.
Dengan melihat dari sisi kemanusiaan dan ketidakberdaan ibu supriyani yang sudah mengabdi selama 16 tahun dengan mendapatkan gaji honor sebesar 300 ribu perbulan,
Sebagai bentuk kepedulian Bupati Konawe selatan 2 periode H.Surunudin Dangga S.T, M.M melalui kadis pemberdayaan perempuan memberikan santunan untuk membantu perekonomian ibu supriyani Sabtu,26/10/2024
Perlu di ketahui hari Senin tanggal 28 Oktober sidang kedua ibu supriyani akan digelar
Massa aksi dari persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) bersama dengan kurang lebih 50 lembaga ormas akan kembali mengawal jalannya persidangan.
10000 massa aksi dari berbagai penjuru ,kota Kendari ,Koltim,Bombana,Konawe,bahkan kolaka akan ikut bergabung dalam aksi damai memperjuangkan keadilan untuk ibu supriyani Senin,28/10/2024