Konawe selatan,Bilal_investigasi.co.id – Dinas kesehatan(Dinkes) kabupaten Konawe selatan(Konsel)kembali menuai kontroversi perihal adanya proyek pembangunan puskesmas di daerah wolasi yang di anggarkan tahun 2024 melalui APBD sebesar 1.892.655.000. yang seharusnya sudah bisa di gunakan di tahun 2025 akhirnya hanya menjadi impian belaka.
Dari hasil investigasi kami di lapangan sabtu,25/Januari/2025 volume pekerjaan di perkirakan baru mencapai sekitar 40%.
“dan anehnya pada saat team L-kpk bersama media Bilal _investigasi.co.id tiba di lokasi pembangunan Puskesmas wolasi ternyata masih ada aktivitas pembangunan yang di lakukan oleh CV.Artha jaya Pratama sebagai perusahaan pemenang berkontrak pada tahun 2024.
Dengan pemandangan yang tidak biasa itu team kami mencoba menghubungi PPk kegiatan tersebut untuk mengkonfirmasi perihal masih ada nya aktifitas pembangun yang di jalankan.
Kami pun meminta klarifikasi kepada Budi utomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk )
Melalui pesan WhatsApp
“Jadi pemberian adendum kepada CV. Artha jaya Pratama selama 50 hari dimulai 28 Desember 2024 sampai 16 februari 2025 dengan memberikan sangsi denda full 1/1000 perhari
Dan dalam penyusunan serta penandatanganan kontrak adendum itu di lakukan oleh Suswanto Sebagai kuasa di rektur CV.artha Jaya pratama.
Ucap Budi
Kami juga menanyakan nominal pasti dari denda yang di berikan.
Budi utama,kalau denda itu sekitar 1,8 juta per hari yang di kenakan kepada CV tersebut .
Sementara hasil konfirmasi kami kepada Suswanto itu berada di nominal 4 juta perhari denda yang di berikan.
Dengan banyaknya kejanggalan dari kebijakan yang di berikan ppk.kepada perusahaan tersebut
Ketua Lembaga komando pemberantasan korupsi (L- KPK ) saudara Yusdar pun angkat bicara
Sepengetahuan saya ketika proyek pembangunan yang di anggarkan tahun 2024 tidak terselesaikan pada tahun anggaran tersebut , maka perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut akan di putus kontrak dan blacklist.dengan ketentuan
Apa bila volume pekerjaan lebih besar dari uang yang telah di cairkan maka Pemerintah daerah (Pemda) wajib membayar kelebihan volume tersebut ,tetapi ketika volume pekerjaan tidak mencapai dari uang yang telah di cairkan maka itu akan menjadi temuan kerugian negara.
“Untuk melanjutkan pembangunan yang mangkrak itu harus di lakukan tender ulang pada saat anggaran perubahan di tahun 2025. Sebab sisa anggaran proyek tersebut menjadi.silva atau dana luncuran.. ucap Yusdar
Masih Yusdar, dengan banyaknya kejanggalan dari hasil investigasi kami, maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pelaporan Secara resmi ke kejaksaan negeri Konawe Selatan, dan meminta agar pihak kejaksaan segera melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap PPK dan kepala dinas kesehatan beserta kuasa direktur CV Artha jaya Pratama .Karena di duga disini telah terjadi sebuah kesempakatan antara pihak penyedia dan perusahaan sehingga perusahaan tersebut masih di berikan perpanjangan kontrak pekerjaan di tahun berbeda dimana hal tersebut sudah di luar dari regulasi. Maka dari itu Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PPK dan kepala dinas selaku( Kpa) kuasa pengguna anggaran dalam upaya untuk memperkaya diri sendiri.atau menguntungkan diri sendiri .dimana telah di atur dalamPasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Dan Pasal 17 dan 18 UU 30/2014
konfirmasi kami kepada kepala dinas kesehatan.
Semua yang di lakukan sudah sesuai dengan regulasi ucapnya.
Perlu di ketahui bahwa anggaran proyek yang sempat di cairkan adalah 30%
Dan konfirmasi lanjutan kami ke pihak ppk. Sampai berita ini di terbitkan kan sudah tidak merespon lagi..