Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Pemuda LIRA Desak Penetapan Tersangka Kasus Proyek PUPR Konawe

Bilal_investigasi.co.id

Konawe – Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Kabupaten Konawe menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kabupaten Konawe, Jumat, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2023–2024.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor 39/LHP/XIX.KDR/12/2024.

Berdasarkan LHP tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar, hasil akumulasi dari delapan paket pekerjaan konstruksi yang melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Konawe.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Konawe tidak berada di tempat saat aksi berlangsung. Meski demikian, aksi unjuk rasa tetap berjalan tertib dan kondusif, sebelum akhirnya massa bergerak menuju Mapolres Kabupaten Konawe.

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Ld. M. Nur Sunandar, dalam orasinya menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara tersebut diduga kuat terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan rekanan, bahkan mengarah pada dugaan pembiaran oleh oknum Dinas PUPR terhadap pengurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur.

“Kami menduga telah terjadi penggelapan anggaran akibat pembiaran pengurangan volume pekerjaan proyek infrastruktur yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” tegas Nur Sunandar.

Senada dengan itu, Sekretaris DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe, Dendi Aditia, menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Konawe dan Aparat Penegak Hukum agar tidak berdiam diri. Dugaan ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan harus diusut secara tuntas,” ujarnya.

Dendi juga menambahkan bahwa pihaknya telah secara resmi melayangkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Konawe, agar dilakukan penyelidikan dan penindakan secara serius.

“Kami telah menyerahkan laporan kepada Polres Konawe agar dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar ini diusut sampai tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Konawe, Dr. Umar Sugeng, S.H., M.M., membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe.

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Konawe. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

DPD Pemuda LIRA Kabupaten Konawe menutup aksi dengan kembali menegaskan tuntutan agar pihak kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan kasus korupsi tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.