Bilal_investigasi.co.id
KONAWE SELATAN,Andoolo – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek (SPAM) pengadaan air bersih lingkup perkantoran, ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Langkah hukum ini diambil setelah DPC PPWI Konawe Selatan melakukan penelusuran, investigasi, serta pengumpulan data dan fakta lapangan terkait proyek SPAM yang menelan anggaran -+ 2’8 miliar rupiah melalui 2 tahapan
-tahap 1 T.A 2024 1,8 miliar Yang di kerjakan CV rievera indo pratama.
-Tahap 2 T.A 2025 1 miliar dengan cara swakelola oleh dinas PUTR
namun hingga kini belum memberikan asas manfaat bagi perkantoran pemerintah daerah atau bisa di sebut dengan gagal fungsi
Dengan adanya beberapa kejanggalan dalam pekerjaan tersebut Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan sikap sebagai berikut.
Bahwa dugaan permasalahan dalam proyek SPAM pengadaan air bersih lingkup perkantoran Kabupaten konsel mengacu dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
-Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
-serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh sebab itu Sebagai bentuk tanggung jawab moral, sosial, dan konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol publik, maka pada hari (Senin, 2 Februari 2026) pengurus DPC PPWI Konsel secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pengadaan air bersih lingkup perkantoran ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,
dengan identitas pelapor
1.Chandra Saputra. Jabatan : Wakil Ketua DPC PPWI. Kabupaten Konawe Selatan
2.Iswan Safar. Jabatan : Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan
melalui surat laporan tersebut DPC PPWI meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk
– Melakukan penyelidikan,penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.
-Melaksanakan audit investigatif guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
-Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPC PPWI Konsel menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan serangan personal maupun politis, melainkan murni upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara, serta bagian dari bentuk nyata PPWI dalam membantu pemerintah memerangi korupsi kolusi dan nepotisme KKN di negeri ini.
PPWI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas melalui pemberitaan agar publik bisa mengetahui progres dari pelaporan ini dan apabila kasus ini terkesan di abaikan maka PPWI akan siap melanjutkan pelaporan ini ketahap yang lebih tinggi dan menerbitkan pemberitaan secara nasional.
Andoolo,2 Februari 2026 .
Team Red . Fitra

