Bilal_investigasi.co.id
KONAWE SELATAN, – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Selatan secara resmi dan tegas melakukan pelaporan terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan dana desa ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan. Kasus pertama terkait Kepala Desa Bumi Raya yang sedang menjalankan masa kepemimpinan perdana, dengan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025.
Pelaporan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan Chandra Saputra dan Sekretaris DPC PPWI Konawe Selatan Iswan Safar, serta telah diterima secara sah oleh Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Konawe Selatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontribusi nyata dan tanggung jawab organisasi dalam mendukung upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memerangi korupsi di segala tingkatan.
“Setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta penyelewengan uang negara dan uang rakyat tidak dapat diterima dan harus diikuti dengan proses hukum yang objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu – baik bagi pemimpin yang baru menjalankan jabatan maupun kasus yang terjadi pada periode sebelumnya.
Di momentum yang sama Iswan safar juga menyatakan akan terus mengawasi perkembangan proses hukum terkait kasus desa bumi raya ini dan tetap konsisten dalam berperan aktif menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di wilayah kerja.ucap nya tegas.
Kamis,(8 Januari 2026)

