Bilal_investigasi.co.id,Sulawesi Tenggara,Kendari – Dugaan kriminalisasi kembali terjadi, keterlibatan oknum kepolisian dan kejaksaan kota Kendari di duga kuat menjadi dalang di balik dugaan kasus kriminalisasi yang terjadi kepada Basir Rumbalangi .
Berawal dari kasus sengketa tanah antara Basir sebagai penggugat dan lawan nya ibu E sebagai tergugat dan juga saksi dalam Penerbitan SKT . Yang di katanya palsu itu.
” Dalam perkara ini pak Basir di berikan surat hibah oleh Herman si pewaris tunggal, melalui notaris.
“Berdasarkan adanya SKT kemudian Riwayat tanah yang sudah di olah mulai tahun 1980 dengan berkebun sampai saat ini. Dan tidak pernah ditinggal kan karena ada tanaman jati yang di jaga.

dengan adanya 2 lisme ini jelas harus menempuh jalur hukum untuk bisa mengetahui dan memastikan siapa pemilik yang sah dari lokasi tersebut.
Tetapi sangat miris, disaat proses pengadilan masih berlangsung pihak kepolisian polres Kendari justru menetapkan Basir dan Herman sebagai tersangka dalam perkara sengketa lahan ini. Yang dimana tanggal 11 September 2025 di panggil sebagai saksi untuk di mintai keterangan. Tetapi setelah tiba di polres malah langsung di lakukan penahanan sampai saat ini.
“dalam kasus perdata untuk melakukan penahanan terhadap seseorang perlu ada tindak pidana yang di lakukan.
Hal ini lah yang menjadi kejanggalan dengan ditahan nya Basir Rumbalangi yang di tetapkan tersangka oleh penyidik polres kota Kendari.

“Pamplet yang di keluarkan polres Kendari ini seperti nya akan menjadi boomerang untuk oknum kepolisian yang di duga telah menyalah gunakan jabatan dan wewenang nya untuk melakukan kriminalisasi demi keuntungan pribadi
Dua dasar tindak pidana yang dilakukan di duga sangat tidak mendasar di karenakan kasus tersebut masih dalam proses pengadilan dan belum ada keputusan inkra yang di keluarkan.
1.memasuki pekarangan tanpa izin 2.pemalsuan surat tanah
Salah satu Ketua lembaga ormas menduga kuat mafia tanah menjadi dalang dari kasus ini. Dimana menurut info yang beredar bahwa ada oknum kepolisian dan kejaksaan yang di duga adalah bagian dari sindikat mafia tanah yang memang mempunyai up the record yang sudah tidak asing lagi.
Dengan adanya kasus kriminalisasi yang di lakukan kepada Basir Rumbalangi , menimbulkan kemarahan kepada semua lembaga adat yang ada di sulawesi tenggara dan terutama paguyuban laduni zara 717/919 .
Ariansyah salah satu jendral lapangan untuk aksi Rabu/1 /Oktober/2025 mengatakan dengan tegas.
“Konsolidasi untuk menegakkan keadilan atas dugaan kriminalisasi Guru Besar kami Paguyuban Laduni Zara 717/919 Basir Rumbalangi kami juga akan mengawal dan mempresur adanya dugaan sindikat mafia – mafia tanah yang berada di kubuh kejaksaan dan kepolisian agar segera di berhentikan secara tidak hormat.
“Emosi dari setiap masa aksi Kali ini pastinya sangat lah sensitif, sebab ini menyangkut dari harga diri dan kehormatan dari orang tua sekaligus guru besar kami.
”Dengan itu sekali lagi secara tegas saya sampaikan -+ 2000 massa aksi bahkan bisa lebih dari itu akan hadir di kota Kendari.”Ungkapnya.
Masih Ari”Dalam kasus ini Kapolres kota Kendari Harus bertanggung jawab dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan salah satu bawahannya karena dalam hal ini sebagai Kapolres telah gagal dalam pengawasan kepada bawahannya
1.)Perlu di ketahui saat ini Basir Rumbalangi Sudah di pindahkan ke Rutan punggolaka dengan status titipan polres dan tidak di izinkan siapapun untuk mengunjungi sebelum dia Minggu.
2.) pihak lawan dalam kasus perdata sengketa tanah Basir Rumbalangi itu adalah oknum pegawai kejaksaan dan kepolisian dimana dalam hal ini di duga permasalahan pribadi yang melibatkan institusi
3.) poin yang perlu di ketahui sosok Basir Rumbalangi adalah Guru Besar dari paguyuban Laduni zara 717/919 yang mempunyai anak guru/Khalifa dan Khalifah besar dengan total jumblah -+ 10 ribu orang dimana jumblah terbesar berada di Sulawesi tenggara
masa aksi yang akan hadir dari :
1.kota Kendari
2.konawe selatan
3.kolaka timur
4.kolaka
5.konawe
6. Konawe Utara
Lembaga ormas yang akan turun

Peliputan aksi demonstrasi


