Bilal_investigasi.co.id
KONAWE SELATAN – Surat Laporan yang di masukkan dewan perwakilan cabang persatuan pewarta warga Indonesia (DPC PPWI ) kabupaten Konawe Selatan (Konsel ) di Kejaksaan negeri Konsel perihal Dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air bersih (SPAM) lingkup perkantoran yang menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp2,8 miliar terus bergulir dan kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Proyek yang mulai di progres sejak Agustus 2024 tersebut hingga saat ini dinilai belum menunjukkan asas manfaat yang jelas.
”Fasilitas yang diharapkan mampu menunjang kebutuhan air bersih kawasan perkantoran belum berfungsi sama sekali sesuai perencanaan awal , sementara anggaran miliaran rupiah telah terserap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan. Di antaranya
pemanggilan terjadwal tersebut dilakukan Kamis,26 februari 2026 dan Selasa,3 Maret 2026 di mana 4 orang telah dilakukan pemeriksaan yang di antara nya. 2 orang Pejabat pembuat komitmen (PPK ) 1 orang bendahara dinas PUPR dan 1 orang pelaksana kegiatan dari CV.rievera indo pratama dalam proses klarifikasi dan pendalaman dokumen.
Dari kasus ini perhatian publik ternyata tertuju pada nama Ichsan Porosi, yang saat proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR yang kini telah menjabat sebagai Sekretaris Daerah ( Sekda ) Konsel .
”Posisi Plt Kadis PUPR saat itu memiliki tanggung jawab strategis dalam pengendalian program, pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban administratif.
DPC PPWI Konsel melalui wakil ketua Chandra saputra menilai bahwa dalam proyek dengan nilai sebesar Rp2,8 miliar, tidak mungkin dalam proses berjalan itu tanpa sepengetahuan dan tanggung jawab pimpinan dinas saat itu.
“Jabatan tinggi tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika dalam kapasitasnya saat itu terdapat peran, maka wajib dipertanggung jawabkan.
”Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya
Chandra juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam penanganan perkara ini Seluruh pihak yang terlibat, baik teknis maupun struktural, harus diperiksa secara objektif dan transparan.
DPC PPWI Konsel meminta agar aph melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh rantai komando kegiatan tahun 2024-2025 .serta berharap Proses pendalaman tidak berhenti pada level teknis PPK semata.
dalam perkara ini PPWI Konsel secara tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini dari sisi pemberitaan publik agar progres penanganan perkara ini bisa di pantau langsung oleh masyarakat Konsel khususnya.
Sebagai Bentuk Perimbangan pemberitaan. melalui media Bilal_investigasi.co.id DPC PPWI tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dan akan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

