Bilal_investigasi.co.id,Konawe Selatan -Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Kondono, Kecamatan Laonti kini menjadi sorotan publik,
muncul isu pembuatan surat cerai dan surat hak asuh anak yang dibuat oleh Pemerintah Desa Kondono, kini terungkap fakta baru yang melibatkan instansi pemerintahan dimana”

“istri Anton telah dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tanpa dasar hukum dan tanpa putusan Pengadilan Agama.
Kepala desa kondono suardin membenarkan adanya surat ceria tersebut
Surat cerai dan asuh itu di buat oleh istri Anton dan kemudian datang bawa ke saya..jadi saya tanda tangan.. Ucap kades kondono.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Anton yang sedang dalam status warga binaan lapas kelas IIA Kendari diduga di paksa menandatangani “surat cerai” buatan desa, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengubah data kependudukan.
Padahal sudah ada aturan yang sangat jelas bahwa
Pemerintah Desa tidak mempunyai kewenangan membuat surat cerai maupun surat hak asuh anak.
Perubahan status perkawinan hanya sah jika berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Perubahan KK akibat perceraian wajib melampirkan akta cerai asli.
Dugaan Pemalsuan Data dan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius karena mengakibatkan hilangnya hak-hak sipil anggota keluarga, termasuk
Status identitas,
Hak tinggal,
Akses layanan sosial,
Kepastian hukum status perkawinan.
Perubahan KK tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan kependudukan, dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang.
1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Dalam UU ini dengan tegas menyatakan
Pasal 77–79
Perubahan elemen data penduduk hanya bisa dilakukan berdasarkan peristiwa hukum yang sah, seperti akta cerai dari pengadilan.
Pasal 93
Setiap orang yang memalsukan data atau memberikan keterangan palsu dalam pengurusan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 75 juta.
Jika benar Kepala Desa atau oknum Dukcapil memproses perubahan kartu keluarga (KK) tanpa dasar hukum, maka unsur pidana ini dapat terpenuhi.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
pasal 17
Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 80 Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif berat dan dapat berlanjut pada proses pidana.
Tindakan Kades menandatangani dokumen yang bukan kewenangannya masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
3. KUHP — Pemalsuan Dokumen
Pasal 263 KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan hak, kewajiban atau membuktikan suatu keadaan hukum, dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Jika surat cerai dan hak asuh dibuat tanpa dasar serta digunakan untuk mengubah KK, maka unsur pemalsuan dokumen dapat terpenuhi.
4. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT – Penelantaran Rumah Tangga
Seperti disampaikan Praktisi Hukum Jumadan Latuhani, S.H., mengeluarkan suami dari KK tanpa prosedur hukum dapat dikategorikan penelantaran rumah tangga, yang ancaman pidananya:
Penjara maks. 3 tahun dan/atau denda maks. Rp 15 juta.
Memberi Dampak bagi keluarga korban
Seperti
Hilangnya status hukum anggota keluarga di KK
Istri dan anak kehilangan akses
BPJS, bantuan sosial, administrasi sekolah, layanan publik, dan lainnya.
Status perkawinan menjadi kabur
Potensi konflik hukum karena data kependudukan berubah tanpa putusan pengadilan.
-Potensi dijerat pasal pemalsuan dokumen.
-Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
-Pelanggaran prosedur oleh oknum Dukcapil.
-Sanksi administratif hingga pidana.
Kini banyak pertanyaan muncul di tengah2 masyarakat khusunya desa kondono kecamatan laonti
Dimana Kasus ini membuka banyak kejanggalan
1. Siapa yang menyusun dokumen “surat cerai” dan “hak asuh anak” itu?
2. Mengapa Kepala Desa menandatangani dokumen yang bukan kewenangannya?
3. Apakah Dukcapil melakukan verifikasi legalitas sebelum mengubah KK?
4. Mengapa perubahan KK dapat dilakukan tanpa akta cerai resmi?
5. Apakah ada upaya sistematis untuk menghilangkan hak sipil salah satu pihak?
Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas pemerintah desa dan akuntabilitas Dinas Dukcapil, yang seharusnya menjadi garda utama legalitas data kependudukan

