Sulawesitenggara,Bilal_investigasi.co.id – berkunjung ke Polsek angata minggu,8/September/2024, ibu Nurjanah mengadukan kasus perzinaan suaminya yang tidak lain di ketahui sebagai kepala desa sandei,kecamatan angata,kabupaten Konawe selatan,(Konsel) provinsi Sulawesi tenggara(Sultra),tetapi sampai saat ini sudah sekitar 4 bulan semenjak pengaduan tersebut sama sekali tidak ada tindak lanjut atau pemberitahuan perkembangan dari aduannya.
Maka Senin/28/Januari/2025 ibu Nurjana berkunjung kepolda Sultra bagian tindak pidana umum dengan membawa surat permohonan agar menindak lanjuti laporan aduan No:STTL-36-IX/2024/SEK.ANGATA yang di terimah oleh Aipda Enjang Hadi Wijaya NRP.83120783 di Polsek angata.
“Selain menyurat ke polda ibu Nurjana melalui pendapingannya paisal Alvin juga di minta dari bagian kriminal umum untuk memberikan surat tembusan ke polres Konawe selatan dan Polsek angata sebagai bentuk pemberitahuan secara resmi bahwasanya aduan ibu Nurjana. Yang tidak menemukan solusi dari Polsek angata perihal aduannya telah di laporkan ke Polda Sultra.
Perlu di ketahui kepala desa sandei yang di laporkan oleh istrinya sendri tentang perzinaan di duga telah melakukan pernikahan secara siri tanpa ada nya persetujuan dari istri sah dan juga di duga wanita yang menjadi istri sirih ini secara hukum masih sah sebagai istri dari orang lain.
Dalam hal ini dari kedua belah pihak masih sama2 milik orang lain secara hukum.dan ketika memang pernikahan siri tersebut benar sudah terjadi maka dari yang menikahkan sampai mempelai bisa di jerat dengan.
Pasal 279 Ayat (1 KUHP) yang menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.