Bilal_investigasi.co.id,Konawe Selatan,— Pembangunan Drainase Lingkungan di Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) yang dikerjakan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami kerusakan berat sebelum masa pekerjaan mencapai 100%.
Proyek bernilai Rp 147.215.000 dengan Nomor Kontrak: 013/SPK/PPK-CIPTA/02/DPUPTR/IX/2025 tersebut dilaksanakan oleh CV. Mitra Mandiri Sulawesi di bawah Dinas PUTR Kabupaten Konsel.
Meski memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender (16 September s/d 14 November 2025), kondisi fisik drainase tampak hancur di beberapa titik berdasarkan foto-foto investigasi di lapangan.
Hasil investigasi menemukan kerusakan sebagai berikut:
1. Retakan Struktur di Hampir Sepanjang Saluran
Retakan memanjang mengikuti garis badan drainase.
Retakan pecah-pecah (spider crack) yang menunjukkan mutu beton rendah.
Ada bagian yang menganga hingga 2–4 cm, cukup untuk memperlihatkan rongga campuran pada dinding drainase.
2. Dinding Drainase Jebol dan Ambrol
Terlihat dinding patah, terlepas dari dasar saluran.
Dinding tidak mampu menahan sedikit tekanan tanah dari samping.
Patahan menunjukkan beton rapuh dan berpori.
3. Beton Terlihat Tidak Padat
Berdasarkan tekstur pada foto:
Banyak rongga (void) akibat kurang pemadatan.
Campuran terlalu banyak pasir dan sedikit semen (indikasi campuran tidak sesuai RAB).
Terlihat gumpalan batu yang tidak menyatu dengan adukan—tanda pengadukan tidak homogen.
4. Elevasi Dasar Drainase Tidak Rata Beberapa bagian lebih tinggi dan lebih rendah. Kemungkinan air akan menggenang dan tidak mengalir sebagaimana fungsi drainase.
5. Kerusakan Tidak Wajar untuk Proyek Baru
Karena pengerjaan baru dimulai September 2025, kerusakan seperti:

retak,patah,jebol,material hancur,
sangat tidak wajar pada pekerjaan yang baru selesai hitungan minggu.
Mengacu pada standar Pekerjaan Drainase Beton Nasional:
1. Diduga Campuran Beton Tidak Sesuai Mutu (K-175 / K-225)
Pekerjaan drainase lingkungan standar biasanya menggunakan mutu beton minimal:
K-175 untuk saluran kecil, atau
K-225 untuk saluran besar atau daerah dengan debit tinggi.
Mutu ini harus dicapai melalui:
Semen sesuai kebutuhan, Agregat bersih, Air terkontrol, Proses mixing yang baik.
Namun tekstur beton pada foto tampak keropos, rapuh, dan mudah pecah, indikasi kuat:

Semen dikurangi (hemat bahan), Agregat terlalu banyak,Air berlebih sehingga hasilnya lembek dan tidak kuat.
2. Dugaan Tidak Ada Pemadatan Menggunakan Concrete Vibrator
Retakan dan rongga besar pada beton mengindikasikan: Beton tidak dipadatkan dengan alat (vibrator),Sehingga udara terperangkap dan beton tidak menyatu sempurna.
3. Dugaan Lean Concrete Tidak Dipasang. Biasanya dasar drainase dilapisi lean concrete (LC) setebal 5–7 cm.
Pada kasus ini, dinding mudah terlepas dari dasar, diduga:
LC tidak dipasang, Atau dipasang tapi kualitasnya buruk.
4. Beke sting Diduga Dilepas Terlalu Cepat
Bekesting ideal dilepas setelah beton cukup mengeras.
Keretakan pada tepi atas drainase mengindikasikan:
Bekesting dilepas terlalu cepat diluar SOP.
Pengerjaan yang buruk berpotensi melanggar:
1. Pasal 3 & 9 UU TIPIKOR
Terkait:Penyalahgunaan kewenangan
Dugaan mark-up
Dugaan penggunaan material tidak sesuai
2. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020
Tentang Standar dan Spesifikasi Teknis
Diduga dilanggar karena mutu dan spesifikasi tidak terpenuhi.
3. PP 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kualitas pekerjaan wajib sesuai kontrak.
Pemrin, SH, Ketua Lembaga LaPAK, memberikan pernyataan keras:
“Ini bukan sekadar kerusakan. Ini dugaan kuat praktek kotor dalam proyek pembangunan. Beton rapuh, dinding jebol, retakan besar — ini bukti pengerjaan asal-asalan. Kami menduga material tidak standar dan ada potensi mark-up anggaran.”
Ia menambahkan: “Kepala Dinas PUTR Konsel jelas-jelas gagal mengawasi. Kami meminta Bupati Konsel Irham Kalenggo untuk segera mencopot Kadis PUTR dan mem-blacklist CV. Mitra Mandiri Sulawesi. Tidak bisa dibiarkan masyarakat menerima pembangunan sampah seperti ini.”
LaPAK juga meminta APH turun tangan
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil Kadis PUTR, PPK, PPTK, dan pihak rekanan. Kerusakan separah ini hanya bisa terjadi jika sistem pengawasan rusak atau ada permainan anggaran.tegas pemrin
LaPAK menuntut:
1.Pemeriksaan lengkap oleh Kejaksaan
2.Audit teknis ulang oleh Dinas PUTR dan Inspektorat
3.Blacklist perusahaan pelaksana
4.Pencopotan Kadis PUTR Konsel atas lemahnya pengawasan
5. Pengembalian kerugian negara apabila terbukti ada penyimpangan
Drainase yang rusak hanya dalam hitungan minggu adalah bukti nyata dugaan kegagalan proyek. Masyarakat Desa Bumi Raya berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas, bukan pembangunan asal-asalan.
LaPAK menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

