Proyek Drainase Ambruk,CV Mitra Mandiri Sulawesi Terancam Blacklist dan Pidana

Bilal_investigasi.co.id,Konawe Selatan,— Pembangunan Drainase Lingkungan di Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) yang dikerjakan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 diduga mengalami kerusakan berat sebelum masa pekerjaan mencapai 100%.

‎Proyek bernilai Rp 147.215.000 dengan Nomor Kontrak: 013/SPK/PPK-CIPTA/02/DPUPTR/IX/2025 tersebut dilaksanakan oleh CV. Mitra Mandiri Sulawesi di bawah Dinas PUTR Kabupaten Konsel.

‎Meski memiliki masa pelaksanaan 60 hari kalender (16 September s/d 14 November 2025), kondisi fisik drainase tampak hancur di beberapa titik berdasarkan foto-foto investigasi di lapangan.

‎Hasil investigasi menemukan kerusakan sebagai berikut:

‎1. Retakan Struktur di Hampir Sepanjang Saluran

‎Retakan memanjang mengikuti garis badan drainase.

‎‎Retakan pecah-pecah (spider crack) yang menunjukkan mutu beton rendah.

‎Ada bagian yang menganga hingga 2–4 cm, cukup untuk memperlihatkan rongga campuran pada dinding drainase.

‎‎2. Dinding Drainase Jebol dan Ambrol

‎‎Terlihat dinding patah, terlepas dari dasar saluran.

‎Dinding tidak mampu menahan sedikit tekanan tanah dari samping.

‎Patahan menunjukkan beton rapuh dan berpori.

‎3. Beton Terlihat Tidak Padat

‎Berdasarkan tekstur pada foto:

‎Banyak rongga (void) akibat kurang pemadatan.

‎Campuran terlalu banyak pasir dan sedikit semen (indikasi campuran tidak sesuai RAB).

‎Terlihat gumpalan batu yang tidak menyatu dengan adukan—tanda pengadukan tidak homogen.

‎‎4. Elevasi Dasar Drainase Tidak Rata Beberapa bagian lebih tinggi dan lebih rendah.                                          Kemungkinan air akan menggenang dan tidak mengalir sebagaimana fungsi drainase.

‎5. Kerusakan Tidak Wajar untuk Proyek Baru

‎Karena pengerjaan baru dimulai September 2025, kerusakan seperti:

retak,patah,jebol,material hancur,

‎sangat tidak wajar pada pekerjaan yang baru selesai hitungan minggu.

‎Mengacu pada standar Pekerjaan Drainase Beton Nasional:

‎1. Diduga Campuran Beton Tidak Sesuai Mutu (K-175 / K-225)

‎Pekerjaan drainase lingkungan standar biasanya menggunakan mutu beton minimal:

‎K-175 untuk saluran kecil, atau

‎K-225 untuk saluran besar atau daerah dengan debit tinggi.

‎Mutu ini harus dicapai melalui:

‎Semen sesuai kebutuhan,                  Agregat bersih,                                            Air terkontrol,                                      Proses mixing yang baik.

‎Namun tekstur beton pada foto tampak keropos, rapuh, dan mudah pecah, indikasi kuat:

‎Semen dikurangi (hemat bahan),    Agregat terlalu banyak,Air berlebih sehingga hasilnya lembek dan tidak kuat.

‎2. Dugaan Tidak Ada Pemadatan Menggunakan Concrete Vibrator

‎Retakan dan rongga besar pada beton mengindikasikan:                                  Beton tidak dipadatkan dengan alat (vibrator),‎Sehingga udara terperangkap dan beton tidak menyatu sempurna.

‎3. Dugaan Lean Concrete Tidak Dipasang. Biasanya dasar drainase dilapisi lean concrete (LC) setebal 5–7 cm.

‎Pada kasus ini, dinding mudah terlepas dari dasar, diduga:

‎‎LC tidak dipasang,                                    Atau dipasang tapi kualitasnya buruk.

‎4. Beke sting Diduga Dilepas Terlalu Cepat

‎Bekesting ideal dilepas setelah beton cukup mengeras.

‎Keretakan pada tepi atas drainase mengindikasikan:

‎Bekesting dilepas terlalu cepat diluar SOP.

Pengerjaan yang buruk berpotensi melanggar:

‎1. Pasal 3 & 9 UU TIPIKOR

Terkait:Penyalahgunaan kewenangan

‎Dugaan mark-up

Dugaan penggunaan material tidak  sesuai

‎2. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020

‎Tentang Standar dan Spesifikasi Teknis

Diduga dilanggar karena mutu dan spesifikasi tidak terpenuhi.

‎3. PP 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

‎ Kualitas pekerjaan wajib sesuai kontrak.

‎Pemrin, SH, Ketua Lembaga LaPAK, memberikan pernyataan keras:

‎“Ini bukan sekadar kerusakan. Ini dugaan kuat praktek kotor dalam proyek pembangunan. Beton rapuh, dinding jebol, retakan besar — ini bukti pengerjaan asal-asalan. Kami menduga material tidak standar dan ada potensi mark-up anggaran.”

‎Ia menambahkan: “Kepala Dinas PUTR Konsel jelas-jelas gagal mengawasi. Kami meminta Bupati Konsel Irham Kalenggo untuk segera mencopot Kadis PUTR dan mem-blacklist CV. Mitra Mandiri Sulawesi. Tidak bisa dibiarkan masyarakat menerima pembangunan sampah seperti ini.”

‎‎LaPAK juga meminta APH turun tangan

‎“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan segera memanggil Kadis PUTR, PPK, PPTK, dan pihak rekanan. Kerusakan separah ini hanya bisa terjadi jika sistem pengawasan rusak atau ada permainan anggaran.tegas pemrin

‎LaPAK menuntut:

‎1.Pemeriksaan lengkap oleh Kejaksaan

‎2.Audit teknis ulang oleh Dinas PUTR          dan Inspektorat

‎3.Blacklist perusahaan pelaksana

‎4.Pencopotan Kadis PUTR Konsel atas          lemahnya pengawasan

5. Pengembalian kerugian negara  apabila terbukti ada penyimpangan

‎Drainase yang rusak hanya dalam hitungan minggu adalah bukti nyata dugaan kegagalan proyek. Masyarakat Desa Bumi Raya berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas, bukan pembangunan asal-asalan.

‎LaPAK menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Penulis: Chan