Bilal_investigasi.co.id
KONAWE SELATAN – Sebagai bentuk peranan persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI ) dalam membantu pemerintah khususya Pemda Konawe selatan ( Konsel ) dalam memerangi tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik, nama Sekretaris daerah (sekda) Ichsan porosi pun ikut terseret .
”Saat menjadi plt kadis PUTR kegiatan proyek spam pengadaan air bersih area kompleks perkantoran yang di duga telah menimbulkan kerugian negara hingga 2,8 Milyar mencuat ke publik sehingga,
”Proyek Pembangunan SPAM Air Bersih Area Perkantoran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konsel kini berada di ambang skandal hukum serius.
“Pasalnya, proyek yang menelan anggaran negara ± Rp2,8 miliar tersebut dilaksanakan dalam dua tahap berturut-turut, namun hingga memasuki tahun 2026 tidak memberikan asas manfaat dan belum berfungsi.

foto dan video lokasi spam 2025 yang tidak ada nya aktifitas dan terbengkalai menjadi bukti nyata tidak ada nya asas manfaat atau output dari proyek tahap.1 yang menelan anggaran sebesar 1,8 Milyar
Klarifikasi dari Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Konsel, Sapriadi menambah fakta baru dalam polemik proyek Pembangunan SPAM Air Bersih Area Perkantoran yang menelan anggaran negara ± Rp2,8 miliar. Proyek yang dilaksanakan dalam dua tahap itu kini disorot karena diduga tidak memiliki asas manfaat sejak tahap pertama.
Kepada tim investigasi, Sapriadi menyampaikan bahwa pada Tahap I Tahun Anggaran 2024, proyek tersebut sebenarnya telah selesai dikerjakan. Namun, menurutnya, daya listrik yang direncanakan hanya 6.600 watt, sementara kemampuan mesin tidak mencukupi, sehingga kemudian dilakukan penambahan daya menjadi 16.500 watt pada Tahap II.
“Sudah bisa dimanfaatkan, hanya meteran yang direncanakan 6.600 watt, kemampuan mesin tidak mampu, makanya ditambahkan KWH menjadi 16.500,” ujar Sapriadi dalam klarifikasinya.
Klarifikasi Dinilai Kontradiktif. Namun, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan fakta lapangan. Berdasarkan hasil survey dan dokumentasi lapangan yang dilakukan tim investigasi sepanjang tahun 2025, saat Tahap II dikerjakan, tidak ditemukan aktivitas penggunaan SPAM sama sekali.
Pernyataan Sapriadi terbantahkan dengan adanya kegiatan yang hari ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Mutakhir Hidayat, melakukan uji fisik dan uji fungsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kompleks Perkantoran pada Selasa (20/1/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan air yang dihasilkan dari fasilitas tersebut benar-benar layak pakai sebelum dioperasikan secara penuh bagi perkantoran dan masyarakat sekitar.
Dalam pengujian ini, Dinas PU Konsel menggandeng langsung Kepala Laboratorium PDAM Kota Kendari, Anita Wardiati, ST. Kehadiran tim ahli ini bertujuan untuk mengukur penggunaan bahan kimia berupa tawas dan kaporit agar sesuai dengan standar kesehatan.
Hal ini membuktikan bahwa dari 2024 sampai 2026 tidak pernah ada aktivitas spam
Tahap I senilai Rp1,8 miliar belum bisa dimanfaatkan
Output tahap pertama bergantung pada penambahan daya di tahap berikutnya
Artinya, asas manfaat pada Tahap I tidak pernah terpenuhi.
Dengan demikian, proyek Tahap I yang telah menghabiskan Rp1,8 miliar dapat dinilai belum menghasilkan output fungsional, sehingga tidak memenuhi prinsip efektivitas dan manfaat sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dua Tahap, Plt Kadis Sama, Hasil Tetap Nihil Berdasarkan penelusuran, Plt Kepala Dinas PUTR sejak Tahap (I)hingga Tahap (II) adalah Ichsan Porosi
Adapun penanggung jawab kegiatan
Tahap I (2024). PPK: Irwan Khalip dan Sapriadi. Anggaran: Rp1,8 miliar. Waktu: 9 Agustus – 31 Desember 2024
Tahap II (2025). Metode: Swakelola Dinas PUTR. PPK: Herman. Anggaran: Rp1 miliar Waktu 21 april – 23 November
Namun hingga memasuki tahun 2026, proyek SPAM tersebut belum menunjukkan manfaat nyata bagi pelayanan air bersih di area perkantoran.
Apabila Terbukti, Potensi Pelanggaran Hukum Berat
Beberapa Pakar hukum anggaran menilai, apabila proyek tahap pertama belum bisa dimanfaatkan namun tetap dinyatakan selesai dan dilanjutkan ke tahap kedua, maka kondisi ini berpotensi melanggar hukum, antara lain
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Ancaman penjara 1–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Mengharuskan belanja negara efektif dan bermanfaat
PP No. 12 Tahun 2019 Belanja daerah wajib memberikan manfaat nyat
Secara sebab–akibat, kegagalan perencanaan daya listrik sejak tahap awal menyebabkan
-Proyek tidak bisa dimanfaatkan
-Tahap lanjutan harus dilakukan
-Anggaran negara membengkak
-Potensi kerugian keuangan negara semakin besar
Dengan adanya kondisi tersebut, DPC PPWI Konawe Selatan akan melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra bersama Sekretaris DPC PPWI Iswan safar , menegaskan bahwa proyek ini patut diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara.
“Dua tahap dengan total anggaran hampir Rp3 miliar tetapi tidak memberi manfaat apa pun.
”Ini bukan lagi soal gagal teknis, tapi indikasi kuat pemborosan dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya
PPWI juga akan mengawal ketat dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif dan proses hukum secara transparan, agar praktik serupa tidak terus merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
Upaya Konfirmasi Belum DiresponsHingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis PUTR Ichsan Porosi yang saat ini sudah menjabat sebagai sekretaris daerah konsel (sekda) serta dua PPK kegiatan irwan khalik dan Herman
telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun, belum ada klarifikasi resmi yang diberikan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi untuk.pemberitaan berikutnya . Tim Red

