‎Proyek SPAM Rp2,8 Miliar di Konawe Selatan Tak Pernah Berfungsi, Kantor Bupati Masih Beli Air dan Direncanakan Tahap III

Bilal_investigasi.co.id

KONAWE SELATAN – Proyek Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) Area Perkantoran Kabupaten Konawe Selatan kian menuai sorotan tajam publik. Hingga memasuki tahun 2026, proyek yang telah menelan anggaran negara Rp2,8 miliar dalam dua tahap belum memberikan manfaat nyata, bahkan untuk Kantor Bupati Konawe Selatan, namun justru direncanakan akan kembali dilanjutkan ke Tahap III.

DPC  Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  menemukan bahwa sejak Tahap I dikerjakan pada 2024 hingga Tahap II pada 2025, fasilitas SPAM tersebut tidak pernah beroperasi secara fungsional.

‎Sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2026 media ini  secara langsung mendatangi Kantor Bupati Konawe Selatan untuk memastikan pemanfaatan air dari proyek SPAM.

Dari hasil pengecekan langsung serta keterangan beberapa pegawai yang ditemui, diperoleh fakta bahwa
Air dari SPAM tidak pernah mengalir dan tidak pernah digunakan hingga saat ini,baik itu di Kantor Bupati Konawe Selatan
‎Kantor Sekretariat Daerah (Sekda)
‎Fasilitas umum di lingkungan perkantoran Pemda
Seluruh kebutuhan air bersih di lingkungan perkantoran masih dengan cara membeli menggunakan tower/tandon air.

Fakta ini menegaskan bahwa bahkan pusat pemerintahan daerah tidak merasakan manfaat proyek SPAM, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait klaim penyelesaian dan fungsi proyek tersebut.

‎“Kalau kantor bupati saja masih beli air, apalagi instansi lain,” ungkap salah satu pegawai yang ditemui Tim Redaksi. Senin, 26 Januari 2026

‎Dua Tahap Anggaran yang memiliki manfaat nihil dimana saat kegiatan proyek tersebut di jalankan  plt kadis PUTR masih Ichsan porosi yang saat ini sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Konsel  (Sekda).

“Berdasarkan data yang dihimpun, proyek SPAM dilaksanakan

‎Tahap I (Tahun Anggaran 2024)
‎Anggaran: Rp1,8 miliar
Waktu.     : 9 Agustus – 31 Desember 2024
di kerjakan cv. rievera indo pratama
PPK . Sapriadi dan Irwan halip
Status Diklaim selesai, namun tidak dapat dimanfaatkan

‎Tahap II (Tahun Anggaran 2025)
‎Anggaran: Rp1 miliar
Metode    : Swakelola Dinas PUTR
‎waktu      : 21 april – 23 November 2025
PPK.        : Herman ST. MT
Status Belum berfungsi hingga berita ini di terbitkan

Total anggaran hampir Rp3 miliar, namun hingga saat ini tidak ada pelayanan air bersih yang dihasilkan dan dimanfaatkan oleh perkantoran Pemda Konawe Selatan.

‎Ironisnya, saat dilakukan wawancara langsung di lokasi proyek, Plt Kepala Dinas PUTR Konawe Selatan, Mutakhir Hidayat, menyatakan bahwa proyek SPAM akan kembali dilanjutkan ke Tahap III.

‎Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUTR, Sapriadi, yang menyampaikan hal serupa di tempat yang sama.

Rencana lanjutan ini menuai kritik publik karena Tahap I dan Tahap II belum menghasilkan output fungsional, namun anggaran negara justru direncanakan kembali bertambah.

‎Sejumlah pengamat hukum anggaran menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan serius antara lain.

‎-Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

‎-UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan belanja negara efektif dan bermanfaat

-PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan adanya output dan outcome yang jelas

‎Secara sebab–akibat, kegagalan perencanaan sejak tahap awal mengakibatkan proyek tidak bisa dimanfaatkan, memicu tahapan lanjutan, serta berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran dan kerugian keuangan negara.

PPWI Konawe Selatan memastikan akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Polres Konawe Selatan serta mengawal proses hukum secara transparan.

‎Sebagai bentuk keberimbangan,media
‎ini telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, terkait pemberitaan sebelumnya melalui pesan WhatsApp.

Pesan tersebut telah terkirim (ceklis dua), namun hingga rilis ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Bupati Konawe Selatan.

‎Redaksi Bilal Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk pemberitaan berikutnya sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis: Zulfitra Editor: Bang chan