KONAWE SELATAN,Bilal_investigasi.co.id – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres Konawe Selatan (Konsel) resmi menerbitkan (DPO) Daftar Pencarian Orang,
DPO/01/VII/RES.4.2/2025/Resnarkoba dikeluarkan Rabu, 16 Juli 2025.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VII/RES.4.2/2025/SPKT.Satnarkoba/Res Konsel/Polda Sultra.

Kapolres Konsel AKBP Febry Sam,S.I.K,,M.SI melalui Kasat Resnarkoba Iptu Klinsman Timotius Ardianto,” menyampaikan,” berawal pada hari selasa 08/7/2025) sekitar pukul 17.55 wita bertempat di desa horodopi, kecamatan benua, kabupaten konawe selatan
Adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benua kerap terjadi tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.”
Setelah Tim Koba Konsel melakukan pengembangan penyelidikan, identitas keberadaan pelaku di ketahui, satresnarkoba polres konsel berhasil menangkap dan mengamankan pelaku
Nama : Ris alias Risman
Umur : 30 tahun,
warga desa horodopi, kecamatan benua
yang saat itu berada dirumahnya, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti:
yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dengan berat bruto 1,93 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” Terang Iptu Klinsman
Beberapa saat kemudian pelaku diamankan, masyarakat setempat mendatangi TKP dan melakukan penghadangan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel,
kemudian terduga pelaku di amankan di Polsek Benua karena situasi saat itu mulai tidak kondusif.”
Setibanya di Polsek Benua masyarakat setempat terus menghalang – halangi Tim Opsnal, dimana saat itu situasi semakin tidak kondusif kemudian terduga pelaku berhasil melarikan diri.”
Selanjutnya tim melakukan pencarian kepada pelaku namun hingga saat ini pelaku belum ditemukan,
Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel terus melakukan pencarian intensif terhadap tersangka guna mendalami jaringan peredaran narkoba.
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu Ris alias Risman, (DPO)Daftar Pencarian Orang,
Dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas nya
Di sampaikan kepada seluruh warga masyarakat dimanapun berada, jika ada yang melihat mengetahui keberadaan tersangka DPO agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pihak berwajib.!!

