Bilal_investigasi.co.id,KONAWE SELATAN – Sekretaris Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Konawe selatan (KONSEL) Resmi melaporkan ke Inspektorat kabupaten Konawe selatan, Apdus kepala desa anese, kecamatan andoolo barat atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa(DD) tahun 2021 hingga 2025.”
.“Hari ini saya secara kelembagaan sekretaris PPWI DPC Konsel resmi melaporkan Kepala desa Anese, kecamatan andoolo barat, kabupaten Konawe selatan, ke kantor dinas Inspektorat Konawe selatan, atas dugaan pengelapan anggaran dana desa.Selasa 14/10/2025)
Iswan Safar, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data temuan hasil investigasi dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021-2025
“berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim investigasi menemukan adanya beberapa kegiatan pekerjaan yang Diduga Mark tidak sesuai juknis.”ungkap Iswan Safar
Pekerjaan dana desa dibuat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, akan tetapi justru kenyataan tidak terealisasi sebagaimana mestinya,” ujar Iswan Safar
Pada tahun 2022 kepala desa anese anggarkan pengadaan internet desa total sebesar Rp, 47.666.000 namun miris nya tak satupun warga yang pernah mengunakan sambungan jaringan internet tersebut, tidak ada jejak atau bukti pelaksanaannya
Sehingga diduga kuat terjadi korupsi.
Begitupun juga program presiden berupa bantuan langsung tunai BLT-DD untuk warga miskin yang kurang mampu setiap penyaluran BLT-DD kepala desa kerap kali juga melakukan pemotongan pada penerima sebesar 50 ribu per orang /penerima dengan dalil tujuan bantuan sumbangan mesjid.
Iswan menegaskan pihaknya berharap agar kepala badan insfektorat konsel segera menindaklanjuti laporannya, memanggil dan memeriksa Apdus kepala desa anese atas dugaan penyalahgunaan dana desa.’
Saya minta inspektorat jangan tinggal diam. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius karena merugikan rakyat. Penegakan hukum harus tegas agar menjadi efek jera bagi oknum-oknum lain,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mendorong transparansi dan mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan persoalan kecil. Dugaan penyimpangan ini harus segera diusut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan desa,” tegas Iswan
Apabila terbukti kepala desa anese mengunakan anggaran DD dipakai untuk kepentingan pribadi, sudah seharusnya aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas hingga proses hukum.
Dasar Hukum yang Berlaku, Dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Reporter: Mirwan Yasid

