Tak Punya Legalitas Resmi Untuk Pengelolaan HTR Seperti Yang di Miliki Basran Kelompok Aji Kisman Berusaha kuasai Objek.

Bilal_investigasi.co.id,Konawe Selatan – sebagian lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang dikuasai Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya, lokasi Desa Adayu indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan, Sudah diserobot sekelompok orang dan menimbulkan keresahan bagi anggota kelompok tani Koperasi mepokoaso lestari jaya.

 

Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya diberikan izin berdasarkan Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia
Nomor: SK.9891/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023 tentang
Pemberian persetujuan Pengelolaan hutan tanaman rakyat kepada Koperasi mepokoaso Lestari Jaya seluas + 1.870(Seribu Delapan Ratus Tujuh Puluh) hektare pada kawasan hutan produksi tetap Di desa Adayu Indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara
Namun kelompok tani dibuat resah dengan adanya kelompok tertentu yang ingin menguasai sebagian kawasan tersebut,” kata Basran kepada wartawan, Rabu 3/9/2025)


Sebagai kelompok tani koperasi Mepokoaso Lestari Jaya yang secara sah menguasai HTR tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau para mafia tanah yang berusaha untuk mengambil alih tanpa ada nya putusan hukum yang sah.

“Maka secara hukum, Kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari Jaya berhak mendapatkan perlindungan Negara atas pihak lain yang ingin mengambil alih hutan produksi tersebut,” Ucap Basran
Hal itu, menurutnya bukan tanpa alasan.

Sejak menguasai lahan HTR, Kelompok Koprasi mepokoaso Lestari Jaya, yang beranggotakan mayoritas warga desa sekitar, telah menjalankan kewajibannya terhadap Negara berupa melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak, melakukan tapal batas dan perlindungan hutan.

“Karenanya, andaikata terjadi kebakaran hutan itu menjadi tanggungjawab kelompok tani,” terangnya.

Terkait munculnya kelompok tertentu yang berusaha mencaplok dan menguasai sebagian dari hak penguasaan HTR tersebut Basran mengharapkan aparat penegak hukum berlaku objektif menyikapi persoalan ini.
Sebelumnya, Basran telah membuat laporan pengaduan ke Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada hari Rabu 18/9/2024) adanya tindakan penyerobotan dan penggusuran serta pengrusakan hutan, melakukan penanaman kelapa sawit di hutan area HTR yang dilakukan para oknum, Yang mana aksi tersebut merupakan pelanggaran hukum, adanya oknum kelompok tertentu yang menduduki lahan HTR tersebut, namun hingga saat ini tidak ada tindakan dari Gakkum

“Terkait persoalan ini saya akan meminta perlindungan hukum ke Kementrian Kehutanan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu oknum atas nama Aji Kisman yang telah melakukan penggusuran mengunakan alat berat, mengeklaim lahan HTR adalah milik nya.
“Di samping itu kami sudah lakukan upaya persuasif mengajak mereka untuk bergabung. Sebagian sudah ada yang bergabung sebagian lagi masih ngotot ingin menguasai. Bahkan kami persilahkan mereka untuk menggugat kalau lahan tersebut memiliki izin pada mereka,” jelas dia.

Terbaru peristiwa terjadi pada Rabu 3/9/2025) siang, Basran bersama anggota kelompok koperasi Mepokoaso Lestari Jaya meninjau di wilayah lokasi HTR, setibanya di lokasi terlihat lahan tersebut sudah di gusur mengunakan alat berat, serta ada aktifitas penanaman bibit kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Aji Kisman dan Teman temannya diatas area tanah lokasi HTR.

disaat itu pula sempat terjadi cekcok perdebatan persoalan batas kecamatan antara kecamatan buke dan kecamatan baito, namum sempat di lerai oleh Kapolsek baito yang saat itu ada di lokasi kejadian.

Basran Mengungkapkan keresahan terhadap kelompok Koperasi Mepokoaso Lestari seakan akan terkesan merekala yang melakukan penyerobotan, Padahal secara sah, mereka memiliki ijin yang di keluarkan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, disebutkan pemegang persetujuan pengelolaan HTR koperasi Mepokoaso Lestari Jaya.
Basran sangat mengharapkan peran serta dinas kehutanan APH Aparat penegak hukum agar dapat turun lapangan melihat melihat apa yang sudah terjadi di lokasi HTR.
Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi dengan pihak terkait