Titik Terang Keterlibatan Mafia Tanah Dalam Kasus Dugaan Kriminalisasi Basir Rumbalangi Mulai Muncul

‎Bilal_investigasi.co.id,Kendari, Sulawesi Tenggara — Kasus sengketa tanah antara Basir Rumbalangi dan Evi Lusiana di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,Dimana ibu Evi dalam keterangannya

‎Mendapat kan lahan tersebut  dengan membeli dari saudara herdin dan saudara aksar di tahun 2011,kini kembali memantik perhatian publik setelah munculnya indikasi kuat kriminalisasi terhadap pihak yang tengah memperjuangkan hak kepemilikan lahan pada proses hukum yang statusnya masih status quo oleh pengadilan.

‎Meski objek tanah belum dinyatakan memiliki pemilik sah secara final, dan pengadilan telah menetapkan status quo, namun Basir Rumbalangi (seorang guru besar paguyuban laduni zara 717/919) dan Herman justru ditahan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Evi Lusiana, yang diketahui merupakan pegawai pada Pengadilan Negeri Kendari.

‎Penahanan tersebut dilakukan oleh AIPTU Adi Rais Patanrang, SH., MH, salah satu anggota Polres Kendari, tanpa memperhatikan fakta bahwa status lahan masih sengketa. Hal ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi keterlibatan jaringan mafia tanah yang terstruktur.

Perkara Basir Rumbalangi telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, Jaksa Penuntut Umum mengalami kebingungan karena,

“Isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berbeda dengan materi dakwaan,

“Artinya terdapat ketidaksesuaian konstruksi hukum antara proses penyidikan dan berkas dakwaan,

‎serta sejumlah keterangan dan bukti tidak sinkron, yang menunjukkan bahwa proses penyidikan diduga dilakukan dengan tergesa, tidak objektif, dan sarat intervensi.

AIPTU Adi Rais Patanrang, SH., MH, yang menangani penahanan tersebut  dijadwalkan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat. informasi ini di ketahui pada waktu wartawan kami melakukan. Wawancara kepada Basir Rumbalangi di rutan kelas II A Kendari  kamis ,6/November/2025

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan penahanan tersebut bukanlah tindakan hukum murni, melainkan bagian dari skema tekanan untuk melemahkan posisi warga dalam sengketa tanah

Dengan adanya beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut maka
‎Tuntutan dan Sikap Tegas (paguyuban laduni zara 717/919)
‎menyatakan dan menuntut

‎1. Kejaksaan Negeri Kendari agar bertindak berdasarkan hukum dan asas objektivitas, serta tidak terjebak pada berkas penyidikan yang diduga cacat prosedur.

2. Kapolda Sulawesi Tenggara agar:
Mengawal dan memastikan sidang kode etik berjalan transparan dan tanpa intervensi,

Mengusut apakah terdapat keterlibatan jaringan internal dalam kasus ini.

‎3. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara agar:
Mengambil langkah atas adanya dugaan konflik kepentingan internal mengingat pelapor merupakan pegawai pengadilan.

4. KPK RI untuk:
Melakukan supervisi dan penyelidikan awal terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta indikasi mafia tanah yang telah merugikan masyarakat.

Persoalan ini bukan hanya tentang sengketa kepemilikan lahan, tetapi menyangkut:
Integritas lembaga penegak hukum,
Perlindungan hak-hak warga negara, dan
‎Penyelenggaraan keadilan yang seharusnya bersih dan tidak berpihak.

Pernyataan sikap
Paguyuban laduni zara 717/919
‎Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi.

‎”Siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Hentikan Mafia Tanah. Tegakkan Keadilan. Bersihkan Aparat dari Pengkhianat Hukum.

Sampai berita ini di terbitkan kami telah mencoba melakukan konfirmasi kepada ibu Evi Lusiana dan  AIPTU Adi Rais Patanrang, SH., MH, baik berkunjung kekantor dan via telpon maupun WhatsAp tetapi semua nihil..

Penulis: Chan