Camat Buke Kembali Jadi Sorotan Publik, Dugaan Makar Administratif Mencuat di Tengah Kasus Pungli TPP

Bilal_investigasi.co.id

KONAWE SELATAN ,– Camat Buke, Ashabul Anaopa, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terseret pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang hingga kini masih hangat diperbincangkan

kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius, yakni upaya makar administratif untuk melengserkan Kepala Desa Tetenggolasa, Paeran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Camat Buke membantah tudingan pungli dengan alasan bahwa pemotongan TPP tersebut bukan pungli, melainkan pembayaran jasa pembuatan worksheet.

Namun bantahan itu justru menuai kritik, sebab pungutan dilakukan secara kolektif, terstruktur, tanpa dasar hukum tertulis, dan melibatkan jabatan struktural kecamatan.

di tengah polemik pungli TPP yang belum tuntas secara hukum dan etik, publik kembali dikejutkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan camat dan stafnya untuk menekan kepala desa agar mundur dari jabatannya dan adanya
Salah satu tindakan yang memicu kegaduhan adalah dibacakannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Desa oleh  Camat Buke  bersama  sekcam di depan umum saat melakukan monitoring evaluasi.

“Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan desa, karena
LPJ kepala desa adalah pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat desa,
Bukan kewenangan camat untuk membacakan atau mengambil alih fungsi tersebut

Pasal 18 UU No. 6 Tahun 2014
Desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri

Pasal 26 ayat (4) UU Desa
Kepala desa bertanggung jawab kepada BPD.

Pasal 72 PP No. 43 Tahun 2014
Camat hanya melakukan pembinaan dan pengawasan
bukan intervensi langsung.

Tindakan ini dinilai sebagai upaya melemahkan posisi kepala desa secara terbuka dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Kalimat Tekanan Camat dimana
Usai rapat di Kantor Camat Buke, Camat Ashabul Anaopa diduga menghampiri langsung Kepala Desa Tetenggolasa dan melontarkan kalimat

“Kalau sudah tidak sanggup, mengundurkan diri saja.”

ini dinilai sebagai tekanan langsung dari pejabat struktural kepada pejabat hasil pemilihan rakyat, yang berpotensi melanggar hukum.

Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Pernyataan tersebut bisa berdampak
Menjatuhkan wibawa kepala desa,
Memicu kegaduhan sosial dan konflik horizontal,
Menjadi legitimasi bagi gerakan terorganisir untuk mendesak pengunduran diri kepala desa.

Lain hal nya peran Seorang staf Kecamatan Buke  sekaligus warga tetenggolasa bernama Budidoyo yang diduga kuat membentuk kelompok dan  mempengaruhi masyarakat untuk mengumpulkan tanda tangan guna meminta Paeran mundur dari jabatannya.

Dugaan ini diperkuat dengan
Bukti percakapan grup WhatsApp,
Koordinasi antar pihak yang terindikasi memiliki kepentingan jabatan.

Lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan kuat bahwa apabila Paeran mengundurkan diri, Camat Buke akan menunjuk Budidoyo sebagai Pelaksana Sementara (Plt) Kepala Desa Tetenggolasa.

“Jika benar, maka tindakan ini mengarah pada konflik kepentingan dan perencanaan pengambilalihan kekuasaan desa secara tidak sah.

Pasal 29 huruf G UU Desa Kepala desa hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme hukum.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Larangan penyalahgunaan wewenang.

Klarifikasi Kepala Desa Tetenggolasa pak paeran saat di temui media bilal_investigasi menyatakan sikap tegas dan kekecewaan mendalam.

“Selama 22 tahun saya menjabat kepala desa, baru kali ini menghadapi camat yang begini.

Ini bukan pembinaan, tapi tekanan. Dan sangat mencederai demokrasi desa,” tegasnya.

Ia mempertanyakan fungsi camat sebagai pembina desa

“Kami dipilih oleh rakyat, bukan diangkat camat. Kalau begini caranya, ini sudah mengarah ke pemerintahan diktator,” ujarnya.

Paeran berharap keluhannya sampai ke telinga Bupati Konawe Selatan Dan wakil bupati.

Sekaligus meminta
Evaluasi menyeluruh terhadap Camat Buke,
Penindakan tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan

Redaksi bilal_investigasi.co.id telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, yakni Camat Buke Ashabul Anaopa, Sekretaris Camat Buke Heri, serta staf Kecamatan Buke Budidoyo, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dari ketiganya memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab resmi terkait sejumlah dugaan serius yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan setiap pernyataan resmi dari pihak terkait akan dimuat secara berimbang pada pemberitaan selanjutnya.