Bilal_investigasi.co.id|Jakarta – Langkah tegas diambil oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPP PPWI) dalam menegakkan integritas publik dan kemerdekaan pers. Pada Kamis, 25 Juni 2026, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendatangi langsung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jl. Trunojoyoo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan serta kejahatan terhadap pers, yakni pemaksaan penghapusan berita secara ilegal. Hal ini terkait pelanggaran pasal sebagaimana termaktub dalam UU Tipikor dan UU Pers.
Laporan ini dipicu oleh tindakan intervensi kasar yang dinilai mencederai pilar-pilar demokrasi. Berdasarkan keterangan pihak PPWI, terlapor diduga memanfaatkan pengaruh dan materi untuk membungkam ruang publik dengan memaksa awak media menurunkan produk jurnalistik yang tengah menyoroti isu krusial di Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Wilson Lalengke: “Polisi Jangan Tebang Pilih!”Ditemui usai menyerahkan berkas laporan di Markas Besar Kepolisian RI, Wilson Lalengke memberikan pernyataan keras dan lugas terkait proses penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak agar pihak kepolisian bertindak objektif tanpa melihat status sosial atau konstelasi kekuatan di balik pihak terlapor.
“Kami mendesak dan mengingatkan institusi Kepolisian RI agar tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ketika ada laporan resmi dari masyarakat, merupakan kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menuntut pihak terlapor,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Lebih lanjut, Wilson menggarisbawahi bahwa kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar jargon. “Tidak boleh ada perlindungan atau penundaan yang disengaja. Jika bukti-bukti awal sudah terpenuhi, pihak-pihak yang dilaporkan ini harus segera diproses secara hukum untuk kemudian diseret ke penjara demi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar tokoh pers nasional ini.
Hukum, Keadilan, dan Hak atas Kebenaran
Langkah hukum yang ditempuh PPWI ini membuka ruang refleksi filosofis yang mendalam mengenai fungsi hukum dan esensi kebebasan bersuara. Tindakan memaksa penghapusan berita pada hakikatnya merupakan serangan terhadap Epistemologi Sosial (sebuah cabang filsafat yang membahas bagaimana masyarakat memperoleh pengetahuan yang benar). Ketika kebenaran informasi dimanipulasi melalui suap dan intimidasi, masyarakat dipaksa hidup dalam ruang ketidaktahuan yang terstruktur.
Secara etis, dugaan penyuapan ini melanggar prinsip Utilitarianisme yang digagas oleh Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Tindakan koruptif demi kepentingan segelintir individu (Martin Manoluk dan Raja Herman) secara langsung mengorbankan kebahagiaan dan hak-hak publik yang lebih luas untuk mendapatkan transparansi.
Selain itu, tuntutan Wilson Lalengke agar polisi tidak tebang pilih berakar kuat pada teori keadilan distributif Aristoteles (384-322 SM) dan konsep keadilan formal dari John Rawls (1921-2002). Rawls menyatakan bahwa institusi hukum harus beroperasi di balik “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance), di mana hukum tidak boleh membedakan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan.
Laporan PPWI pada 25 Juni 2026 ini bukan sekadar perseteruan antar-individu, melainkan sebuah ujian penting bagi eksistensi Rule of Law di Indonesia. Jika aparat mampu bertindak cepat tanpa pandang bulu, maka moralitas publik dan supremasi hukum dapat diselamatkan dari pembusukan akibat gurita korupsi dan pembungkaman pers. (TIM/Red)

