KONAWE SELATAN,Bilal_investigasi.co.id – Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.
Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat.
Namun akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin, Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat kabupaten konawe selatan khususnya kecamatan andoolo,
Dimana kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet milik beberapa pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai mulai dari seputaran perkantoran, desa andoolo, lalonggombu, hingga ke kecamatan benua , di pasang disetiap pekarangan Permukiman warga disepanjang jalan kecamatan andoolo, kecamatan buke,hingga benua.
Iswan Safar Ketua DPD Konsel ormas pasukan adat Tamalaki Wonua Ndoolaki (TAWON) mengeluhkan kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT/Dusun serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet, para pengusaha ilegal ini tidak meminta ijin, Menyalahi ketentuan undang undang no 36 tentang telekomunikasi, dilakukan secara semena-mena oleh para pengusaha internet nakal yang hanya demi keuntungan pribadi,” ujar Iswan Safar
Iswan Safar ketua ormas tamalaki Tawon DPD konsel menyampaikan kepada crew media lintangsultra.com dan Bilal_investigasi.co.id para pengusaha ilegal ini harus dilakukan tindakan tegas, ini sama halnya telah merampas yang menjadi hak masyarakat tampah meminta ijin memasang tiang kabel wifi di tanah milik warga.
Iswan, mengharapkan Pemerintah Daerah kabupaten konawe selatan melalui instansi-instansi terkait untuk segera melakukan langkah-langkah penertiban tindakan secara tegas terhadap para pengusaha internet ilegal yang ada di seputaran jalan potoro, andoolo, lalonggombu,
Ketua Ormas tamalaki DPD konsel, menambahkan,” apabila para pengusaha jaringan internet ilegal ini masih saja tetap melakukan pemasangan kabel yang tidak memenuhi ketentuan sesuai aturan undang undang, maka jangan salahkan apabila tindakan tegas kami lakukan pada perangkat2 yang telah terpasang dengan tidak semestinya demi hak kami selaku warga negara indonesia.” Tutup Iswan.
Sampai berita ini di terbitkan kami telah mencoba mengkonfirmasi melalau Whasap dan berkunjung ke kantor salah satu pengusaha wifi yang berada di desa andoolo .namun belum ada tanggapan.