Polsek Laonti :Sebelum Ada Putusan Pengadilan Yang Inkra, TiDak Ada Aktifitas Apapun Di Lahan Tersebut.

‎KONAWE SELATAN,Bilal_investigasi.co.id— Kapolsek Laonti, Inspektur Polisi Dua (IPDA) La Ode Ali Alamsyah SH, bakal melakukan penghentian semua aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa.

Keputusan ini diambil setelah terjadi bentrokan yang menimbulkan korban di lahan sengketa Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.

“Kami akan menahan alat sementara waktu untuk tidak beroperasi di lahan sengketa sampai ada putusan inkrah dari pengadilan dan akan melakukan tindakan tegas terukur bagi siapa pun yang  tidak taat terhadap undang-undang yang berlaku.,” ujar Kapolsek Laonti.

Penghentian aktivitas ini merupakan upaya proaktif dari pihak kepolisian untuk mencegah eskalasi konflik antar kelompok Bahar Badila dan rumpun keluarga Sarfin kedepannya.

‎Dia juga berharap, dengan dihentikannya aktivitas ini, kedua belah pihak yang sedang berseteru agar fokus pada proses permohonan  banding  rumpun Sarfin di pengadilan  tinggi Sulawesi tenggara (Sultra) tanpa adanya gangguan.

Keputusan ini juga diambil sebagai respons langsung terhadap bentrokan yang terjadi pada Sabtu, (9/8/2025), yang mengakibatkan satu warga dari rumpun keluarga Sarfin menjadi korban pengeroyokan dari kelompok Bahar Badila.

semoga dengan di hentikan nya aktifitas pada 2 hektar lahan yang  sedang bersengketa ini,tidak ada lagi kejadian – kejadian yang bertentangan dengan hukum.

‎Terkecuali sudah ada keputusan yang inkra dari pengadilan baru bisa ada aktivitas di 2 hektar lahan sengketa tersebut.” tegas Kapolsek Laonti.

‎Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Laonti juga akan berkoordinasi dengan Polres Konawe Selatan.