PPWI Bersama ABR-I Laporkan Dugaan Penyimpangan Pembebasan Lahan RSUD Konsel Tahun 2022

Bilal_investigasi.co.id|konawe Selatan —Sebagai bentuk peran aktif dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dan pengelolaan aset daerah, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan bersama Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan atau pembebasan tanah untuk penambahan luas lokasi RSUD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2022 yang di duga menelan nggaran apbd sebesar 650 juta

Laporan tersebut secara resmi disampaikan pada Selasa, 22 September 2026, kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Andoolo.

PPWI dalam laporan tersebut diwakili Chandra Saputra, sedangkan ABR-I Sulawesi Tenggara diwakili Paisal Alvin, selaku Ketua DPW ABR-I Sulawesi Tenggara.

Pelaporan ini dilakukan setelah PPWI bersama ABR-I melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi mengenai proses pembebasan lahan, luas tanah, pembayaran menggunakan anggaran daerah, status sertifikasi, serta pencatatan tanah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Chandra menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Menurutnya, sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah dan pertanahan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa berdasarkan dokumen, keterangan para pihak dan alat bukti yang sah. PPWI bersama ABR-I tidak ingin mendahului proses hukum,” demikian substansi laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai luas tanah yang dibebaskan.

Dalam penelusuran lapangan, PPWI memperoleh keterangan dari Pak Tuwo, yang disebut sebagai pihak pemilik tanah yang menjadi objek pembebasan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh PPWI, tanah yang dibebaskan disebut memiliki luas sekitar 1 hektare atau 100 meter × 100 meter.

Namun, PPWI menilai keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, mulai dari alas hak, surat ukur, peta bidang, dokumen pembayaran hingga sertifikat atau hak atas tanah yang kemudian diterbitkan untuk Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam penelusuran yang dilakukan, PPWI juga memperoleh informasi dari Irsan, yang pada saat proses tersebut berlangsung diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut informasi yang diterima PPWI, tanah yang telah dibebaskan tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta PPWI untuk diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan administrasi aset daerah.

PPWI juga melakukan konfirmasi kepada pihak pertanahan melalui Adin.

Dari informasi yang diterima, terdapat informasi bahwa luas lokasi yang tercatat sebagai hak pakai Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan disebut tidak mencapai 1 hektare.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu alasan PPWI dan ABR-I meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan pencocokan data secara resmi.

Pertanyaan utamanya adalah Apakah luas tanah yang dibebaskan dan dibayar menggunakan APBD sama dengan luas tanah yang kemudian tercatat dalam sertifikat/hak pakai dan daftar aset Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan?

PPWI menegaskan bahwa adanya perbedaan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.

Karena itu, pihaknya meminta agar data dari pemilik tanah, dokumen pembayaran, dokumen pertanahan dan dokumen aset daerah dibandingkan secara menyeluruh.

Dalam laporan tersebut, PPWI bersama ABR-I meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan memeriksa sejumlah dokumen.

Di antaranya

– DPA dan RKA Tahun Anggaran 2022;

– dokumen perencanaan pengadaan tanah;

– masterplan dan site plan RSUD;

– SK tim atau panitia;

– alas hak tanah;

– surat ukur dan peta bidang;

– hasil penilaian tanah;

– berita acara kesepakatan harga;

– dokumen pelepasan hak;

– bukti pembayaran;

– SP2D dan kuitansi;

– rekening atau dokumen transaksi pembayaran;

– sertifikat/hak pakai Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;

– dokumen pencatatan Barang Milik Daerah; serta

– dokumen serah terima dan pemanfaatan tanah.

PPWI juga meminta dilakukan pencocokan antara luas tanah, harga per meter persegi, nilai pembayaran dan luas tanah yang akhirnya tercatat sebagai aset pemerintah.

Dalam laporan tersebut juga dicantumkan adanya istilah “bagi-bagi kue” yang disebut berkembang di masyarakat dan dikaitkan dengan proses pembebasan tanah.

PPWI menegaskan bahwa istilah tersebut merupakan informasi yang berkembang di masyarakat dan bukan kesimpulan hukum.

Karena itu, laporan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi apabila terdapat informasi mengenai pembayaran berupa fee, komisi, uang jasa, honorarium atau bentuk penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu harus dijelaskan berdasarkan dokumen. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” tegas Chandra dalam konteks pelaporan tersebut.

Pelaporan tersebut menjadi bagian dari komitmen PPWI Kabupaten Konawe Selatan bersama ABR-I Sulawesi Tenggara untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan aset pemerintah.

Menurut Chandra, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara substansi, terlebih ketika menyangkut pengadaan tanah yang kemudian menjadi aset pemerintah.

ia juga meminta agar proses pemeriksaan nantinya dilakukan secara objektif dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang namanya berkaitan dengan proses tersebut.

Dalam laporan resminya, PPWI dan ABR-I menegaskan bahwa mereka tidak sedang menjatuhkan vonis terhadap pihak mana pun.

Mereka meminta Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melakukan telaah, meminta keterangan para pihak, memeriksa dokumen serta mencocokkan data pertanahan dengan dokumen pembayaran dan pencatatan aset daerah.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian keuangan daerah, PPWI meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, PPWI berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi penjelasan resmi sehingga persoalan yang berkembang di masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan data dan dokumen.

Bilal Investigasi akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.