Skandal Tambang Pesisir Konsel: PT IFISHDECO Diduga Langgar IUP, Rusak Mangrove, dan Kriminalisasi Aktivis

bilal_investigasi.co.id

‎Konawe Selatan – Aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tambang nikel ini diduga kuat melakukan praktik pertambangan yang merusak lingkungan, mulai dari pembabatan hutan mangrove hingga penimbunan laut (reklamasi ilegal) di pesisir Desa Wadonggo. Selain itu Jeti yang di gunakan untuk pelabuhan tongkang di duga adalah pelabuhan rakyat yang malah di gunakan oleh perusahaan PT.IFISHDECO.

‎Tak hanya dugaan perusakan alam, PT IFISHDECO juga dituding menggunakan tangan aparat untuk mengkriminalisasi Iwan, seorang aktivis lingkungan yang getol menyuarakan hak hidup masyarakat pesisir.

‎Menabrak IUP dan Merusak Mangrove

‎Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas perusahaan disinyalir telah melenceng jauh dari ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki. Praktik penimbunan laut dan penggundulan hutan mangrove yang dilakukan perusahaan dinilai sebagai langkah provokatif yang menghancurkan benteng alami pesisir Konsel.

‎“PT IFISHDECO saya duga telah beraktivitas di luar IUP. Apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat. Namun, perusahaan justru memilih jalur hukum untuk membungkam suara kami,” tegas Iwan, Selasa (13/1/2026).

‎Ironi muncul ketika laporan Iwan terkait dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISHDECO ke Polres Konawe Selatan seolah jalan di tempat. Sebaliknya, laporan dari pihak perusahaan terhadap Iwan justru diproses dengan kilat hingga menjadikannya tersangka dengan tuduhan merintangi aktivitas tambang.

‎Skema ini diduga kuat sebagai upaya “Strategic Lawsuit Against Public Participation” (SLAPP), yakni penggunaan jalur hukum oleh korporasi untuk menekan partisipasi publik dan aktivis yang kritis.

‎“Ini adalah bentuk pembungkaman. Pihak perusahaan mengambil dalih kami menghalangi aktivitas mereka, padahal merekalah yang diduga melanggar aturan perizinan dan merusak lingkungan,” tambah Iwan.

‎Ketidakseimbangan penegakan hukum di wilayah Konsel memicu kecurigaan adanya intervensi korporasi di dalam tubuh kepolisian. Iwan menilai Polres Konsel tidak objektif karena lebih mengutamakan laporan karyawan PT IFISHDECO ketimbang menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

‎“Seharusnya laporan soal aktivitas tambang di luar IUP diselidiki terlebih dahulu. Bagaimana mungkin warga yang mempertahankan tanah dan lingkungannya justru dipidana, sementara dugaan pelanggaran korporasi dibiarkan?” pungkasnya.

‎Hingga berita ini dirilis, pihak PT IFISHDECO belum memberikan jawaban resmi terkait tudingan aktivitas di luar IUP serta dugaan pengrusakan hutan mangrove tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak manajemen perusahaan.(Red)