Lahan RSUD Konsel Disengketakan, Ahli Waris Tuntut Rp3,2 Miliar: PN Andoolo Turun Langsung Cek Objek Tanah

BILAL _INVESTIGASI.CO.ID|ANDOOLO – Polemik kepemilikan lahan yang kini berdiri di atas kompleks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak penting.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Selasa (11/8/2026), turun langsung melakukan pemeriksaan setempat (desente) terhadap objek tanah yang menjadi sengketa. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan Majelis Hakim untuk memastikan secara langsung keberadaan objek, batas-batas tanah, luas, serta kondisi dan penguasaan fisik lahan yang dipersoalkan.

Objek sengketa tersebut disebut berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 40/Alangga, dengan luas kurang lebih 6.835 meter persegi, yang tercatat atas nama Roe.

Pemeriksaan tersebut dihadiri para pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk Penggugat, Turut Tergugat I Roe melalui kuasa hukumnya, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan selaku Turut Tergugat II.

Perkara ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para ahli waris almarhum Baharuddin, di antaranya Irmawaty dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya, Jumadan Latuhani, S.H.

Pihak Penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh almarhum Baharuddin dari Roe pada tahun 1995.

Namun, persoalan muncul ketika di atas tanah tersebut kemudian berdiri berbagai fasilitas RSUD Konawe Selatan.

Pihak ahli waris mendalilkan bahwa pembangunan fasilitas pemerintah tersebut dilakukan tanpa adanya proses pembebasan tanah dan tanpa pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mereka klaim sebagai pemilik yang berhak.

Lebih jauh, Penggugat menyebut persoalan ganti rugi sebenarnya telah lama diupayakan melalui jalur persuasif. Bahkan, menurut mereka, sejak sekitar 2010 telah terdapat pembicaraan dan janji pemberian ganti rugi, tetapi hingga kini belum terealisasi.

Para ahli waris disebut mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp3,2 miliar atas tanah yang saat ini telah digunakan untuk kepentingan fasilitas kesehatan pemerintah.

Kuasa Hukum Penggugat, Jumadan Latuhani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendasarkan gugatan pada dokumen kepemilikan yang mereka miliki.

Menurutnya, SHM Nomor 40/Alangga dan GS Nomor 2475/1985 menjadi bagian dari bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Lahan ini milik ahli waris Alm. Baharuddin berdasarkan SHM Nomor 40/Alangga dan GS Nomor 2475/1985. Pemda Konsel membangun gedung rawat inap dan fasilitas umum di atasnya tanpa pernah melakukan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi,” tegas Jumadan saat ditemui di lokasi pemeriksaan.»

Jika dalil tersebut nantinya terbukti dalam persidangan, persoalan ini tentu tidak sekadar menyangkut sengketa batas atau administrasi tanah.

Pasalnya, objek yang disengketakan saat ini telah digunakan untuk fasilitas publik berupa rumah sakit daerah.

Yang menarik, pihak Roe selaku Turut Tergugat I, melalui kuasa hukumnya Syamsuddin, S.H., M.H., CIL, membenarkan bahwa tanah tersebut memang pernah dijual kepada orang tua para Penggugat.

Menurut Syamsuddin, transaksi jual beli itu terjadi jauh sebelum Kabupaten Konawe Selatan resmi dimekarkan dari Kabupaten Konawe pada 2003.

Pihak Roe juga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Tanah tersebut memang telah dijual kepada almarhum orang tua para Penggugat. Penjualan itu dilakukan jauh sebelum Konawe Selatan dimekarkan. Tanah tersebut juga tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah,” ungkap Syamsuddin.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena menyangkut riwayat penguasaan dan peralihan hak atas objek tanah yang kini digunakan sebagai fasilitas RSUD

Pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim menjadi momentum penting untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan dokumen-dokumen yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Majelis hakim dapat melihat langsung posisi tanah, batas objek, luas, bangunan yang berdiri di atasnya, serta kondisi penguasaan fisik objek sengketa.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah putusan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.

Status hak atas tanah, keabsahan transaksi, riwayat penguasaan, serta ada atau tidaknya kewajiban Pemerintah Daerah membayar ganti rugi tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Nilai tuntutan sekitar Rp3,2 miliar membuat perkara ini layak mendapat perhatian publik.

Sebab, objek sengketa bukanlah tanah kosong yang tidak digunakan. Di atas lahan tersebut telah berdiri fasilitas RSUD yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal:

Bagaimana sebenarnya riwayat penguasaan dan proses perolehan lahan yang kini digunakan sebagai bagian dari kompleks RSUD Konawe Selatan?

Apakah proses pembebasan tanah pernah dilakukan? Jika pernah, siapa yang menerima pembayaran? Berapa nilai pembayaran? Jika tidak pernah dilakukan pembebasan, atas dasar apa pemerintah dapat menguasai dan menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas publik?

Semua pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di PN Andoolo, sehingga seluruh dalil para pihak masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Bilal Investigasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, BPN Konawe Selatan, maupun pihak terkait lainnya.

 

BILAL INVESTIGASI

Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi.

Penulis: Team red Editor: Bung chan