Pergantian KPLP Lapas Kendari Disorot, Dugaan Operator Jaringan Sabu dari Balik Lapas Mencuat

BILAL_INVESTIGASI.CO.ID|KENDARI – Pergantian pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kendari menjadi sorotan menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan aktivitas jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut masih dapat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

‎‎Informasi tersebut diperoleh tim Bilal Investigasi dari hasil penelusuran lapangan serta keterangan seorang mantan warga binaan berinisial A.B., yang pernah menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari.

‎Menurut A.B., di dalam lapas terdapat kelompok-kelompok warga binaan yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Sebagian disebut berperan sebagai operator, sementara terdapat pula pihak yang disebut sebagai pengendali pada tingkatan lebih tinggi.

‎“Di dalam ada kelompok-kelompok yang mengendalikan penjualan narkoba. Jaringannya bukan hanya Kendari, tetapi bisa sampai Konawe Selatan, Konawe, Konawe Utara, Bombana, Kolaka Timur, Kolaka, bahkan sampai Malili,” ungkap A.B.»

‎Selain mengungkap jaringan narkotika, A.B. juga menyampaikan adanya permintaan uang kepada warga binaan dengan berbagai alasan.

‎Ia mengaku bahwa terkadang mereka diminta mengumpulkan uang saat petugas memasang perangkat untuk mengganggu atau menghilangkan jaringan komunikasi seluler di dalam lapas.warga binaan kemudian kembali diminta mengumpulkan uang agar perangkat tersebut dimatikan.

‎Selain itu adanya permintaan uang untuk keperluan tertentu, seperti dana untuk membeli kambing karena adanya hajatan salah seorang petinggi lapas

‎Tidak hanya itu A.B juga mengungkapkan ketika ada pegawai lapas yang akan mengambil cuti, warga binaan yang di ketahui sebagai operator peredaran narkoba juga diminta mengumpulkan uang dan uang yang terkumpul ini bukan dalam jumblah kecil. Dari hasil investigasi itu berkisar antara 30 sampai 50 juta rupiah.

‎Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan seorang mantan warga binaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

‎Dari hasil penelusuran awal yang dilakukan Bilal Investigasi, muncul dugaan adanya perputaran uang dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan jaringan di dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

‎‎Tim memperoleh informasi yang menyebutkan nilai perputaran uang tersebut diduga dapat mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.

‎‎Namun, angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh Bilal Investigasi. Karena itu, angka tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta final sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap aliran dana, rekening, komunikasi, serta data transaksi oleh aparat penegak hukum.

‎‎Dalam penelusuran Bilal Investigasi, pergantian pejabat KPLP Lapas Kelas IIA Kendari juga menjadi bagian yang mendapat perhatian.

‎Sebelumnya, tim akan meminta klarifikasi kepada pak Andi, yang di ketahui menjabat sebagai KPLP Lapas Kelas IIA Kendari.tetapi Berdasarkan informasi yang diterima tim, yang bersangkutan kini telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kepala Rutan Raha.

‎Pergantian maupun mutasi pejabat pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika organisasi dan kebutuhan kedinasan.

‎Namun, dengan munculnya informasi mengenai dugaan aktivitas jaringan narkotika dari dalam lapas, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari

‎Dalam penelusuran berikutnya, sejumlah nama warga binaan mulai disebut-sebut oleh sumber sebagai pihak yang diduga memiliki peran sebagai operator jaringan peredaran sabu.

‎Salah satu nama yang muncul adalah Alvi dengan nama toko narkobanya  (wolf store)  nomor rekening 106217175959 bank jago atas nama nurhasana. Alvi ini diketahui seorang warga di desa bumi raya kecamatan Andoolo kabupaten Konawe Selatan yang di tangkap oleh satuan narkoba polres Konawe Selatan di desa bumi raya.beberpa tahun lalu yang saat ini diketahui berstatus sebagai warga binaan dan di duga menjadi operator peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam lapas kelas IIA kendari.

‎‎Namun demikian, Bilal Investigasi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

‎‎Informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui data perkara, putusan pengadilan, keterangan resmi aparat penegak hukum, serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas yang disebutkan sumber.

‎Untuk menguji informasi yang diperoleh, tim Bilal Investigasi melakukan penelusuran melalui komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai operator.

‎Dalam komunikasi tersebut, tim memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan nilai sekitar Rp230 ribu per alamat.

‎Mekanisme yang disebutkan adalah pembayaran melalui transfer ke rekening tertentu, kemudian pihak pembeli memperoleh pesan yang mengarahkan ke suatu lokasi.

‎Dalam informasi tersebut, narkotika disebut ditempatkan pada lokasi tertentu dalam sebuah wadah kecil yang kemudian diambil oleh pihak pembeli.

‎Namun, tim tidak berhasil memperoleh atau melihat secara langsung barang bukti narkotika.

‎Dengan demikian, Bilal Investigasi tidak dapat menyatakan bahwa komunikasi tersebut benar-benar menghasilkan transaksi narkotika atau bahwa barang yang dimaksud benar-benar merupakan sabu.

‎Temuan tersebut hanya menjadi bagian dari penelusuran awal yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

‎Keterangan A.B. membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan.

‎‎Jika benar terdapat warga binaan yang dapat berperan sebagai operator jaringan narkotika dan berkomunikasi dengan pihak di luar lapas, maka sejumlah hal perlu ditelusuri.

‎-‎Bagaimana komunikasi tersebut dilakukan?

‎-Apakah menggunakan telepon seluler ilegal?

‎-Siapa yang menyediakan sarana komunikasi?

‎-Siapa pengendali jaringan tersebut?

‎-Bagaimana narkotika dapat masuk atau dikendalikan dari dalam lapas?

‎-Apakah terdapat pihak yang memberikan fasilitas, membantu, atau sengaja membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan asumsi.

‎Jika terdapat bukti permulaan yang cukup, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

‎Sorotan terhadap persoalan tersebut menjadi semakin penting karena lingkungan pemasyarakatan memiliki komitmen terhadap pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau (Zero Halinar).

‎Lapas Kendari juga diketahui pernah melakukan tes urine terhadap pegawai dan warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika.

‎Di sisi lain, pada Juni 2026, petugas Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara dilaporkan menemukan dua unit telepon genggam yang disembunyikan di kamar hunian warga binaan Lapas Kendari.

‎Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses komunikasi ilegal di dalam lapas masih menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

‎‎Atas mencuatnya berbagai informasi tersebut, PPWI meminta Ditjenpas bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas jaringan narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

‎Pemberantasan narkotika tidak boleh hanya berhenti pada pengguna maupun kurir di luar lapas.

‎‎Apabila berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, maka aparat perlu mengusut seluruh rantai yang terlibat, mulai dari operator, pengendali, pemasok, pihak yang menyediakan sarana komunikasi, hingga kemungkinan adanya pihak yang memberikan fasilitas.

‎‎PPWI juga meminta agar nama-nama warga binaan yang disebut dalam informasi tersebut diverifikasi berdasarkan data resmi dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan seseorang.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, Bilal Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari KPLP Lapas Kelas IIA Kendari yang baru mengenai mencuatnya dugaan keberadaan operator jaringan narkotika di dalam lapas.

‎Klarifikasi juga diperlukan dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, khususnya terkait mekanisme pengawasan warga binaan, pengendalian telepon seluler ilegal, pencegahan peredaran narkotika, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.

‎Bilal Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan terhadap persoalan tersebut.

‎Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan keterangan sumber dan informasi yang diperoleh tim, bukan tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

‎Setiap dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika maupun dugaan pelanggaran lainnya tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Rifki polewaEditor: Bung chan