ABR-I Sultra Soroti Dugaan Proyek P3A Siluman Desa Lalonggombu

Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Proyek pembangunan jaringan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di kawasan Bendungan Kapuwila, Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga merupakan program aspirasi Anggota DPR RI Ridwan Bae itu dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan saluran irigasi telah berjalan. Namun hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengedepankan prinsip transparansi kepada masyarakat.

Ketua Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) DPW Sulawesi Tenggara, Paisal Alvin, menilai pelaksanaan proyek tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas.
“Setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka kepada publik.

Tidak adanya papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, siapa pengawasnya, dan dari mana sumber dananya. Ini patut dipertanyakan,” tegas Paisal Alvin.

Lebih lanjut, Paisal Alvin juga menyoroti dugaan minimnya pengawasan dari instansi teknis selama pekerjaan berlangsung. Menurutnya, proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan petani seharusnya diawasi secara ketat agar mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.

Yang lebih mengejutkan, Kepala Desa Lalonggombu mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait pembangunan P3A di Bendungan Kapuwila.

“Saya tidak pernah tahu ada pembangunan P3A di Bendungan Kapuwila,” ujar Kepala Desa Lalonggombu saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme koordinasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa merupakan unsur pemerintahan yang seharusnya mengetahui setiap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.

ABR-I Sultra mendesak instansi yang bertanggung jawab segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait:

-Dasar pelaksanaan proyek dan sumber anggaran.

-Nilai kontrak pekerjaan.

-Nama kontraktor atau kelompok pelaksana.

-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.

-Alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.

-Alasan pemerintah Desa Lalonggombu tidak dilibatkan atau tidak diberi pemberitahuan.

Paisal menegaskan bahwa apabila proyek tersebut benar menggunakan anggaran negara, maka pelaksana wajib mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Alfin juga meminta Inspektorat, Balai Wilayah Sungai (apabila proyek berada di bawah kewenangannya), serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis yang bertanggung jawab belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.