Bilal, investigasi.co.id|KENDARI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Almharig di Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan longsor yang menutup sumber mata air bersih yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di Pulau Kabaena. Dampak dari peristiwa tersebut dilaporkan mengganggu pasokan air bersih bagi warga di Kecamatan Kabaena Barat, Kabaena Induk, dan Kabaena Selatan.
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, Laode Muh. Nur Sunandar, S.E., menyampaikan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, selama ini masyarakat Kabaena masih menghadapi keterbatasan akses air bersih, sehingga keberadaan sumber mata air menjadi sangat vital dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nandar menilai dugaan aktivitas pertambangan di sekitar kawasan sumber air yang berpotensi menyebabkan longsor dan tertutupnya aliran air merupakan persoalan lingkungan yang harus ditangani secara komprehensif oleh pemerintah.
Diketahui, sejak April hingga Juni, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bombana, serta Inspektur Tambang telah melakukan peninjauan lapangan. Namun, hasilnya baru sebatas rekomendasi penghentian sementara aktivitas di area terdampak.
Nandar berpandangan bahwa langkah tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi menyeluruh, mengingat dampak yang ditimbulkan telah menyentuh aspek keberlangsungan hidup masyarakat.
Selain itu, dugaan kerusakan lingkungan ini dinilai perlu dikaji dalam kerangka peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
PW SEMMI Sultra juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan perusahaan guna memastikan kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan peninjauan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perlu diambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunandar.
Lanjut, kami juga meminta Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Sebagai bentuk tindak lanjut, menyatakan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan melakukan penyampaian aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Sementara itu, hingga rilis ini disusun, pihak PT Almharig belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.

