Kartu Kusuka Non Nelayan:Tindakan Oknum Penyuluh Perikanan Yang Berimbas Penyalahgunaan BBM Subsidi Resmi di Laporkan

Bilal_investigasi.co.id | Konawe Selatan -Babak baru dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar bagi nelayan di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, resmi bergulir ke ranah hukum.

Setelah hasil investigasi media mengungkap dugaan penerbitan Kartu KUSUKA tanpa verifikasi yang memunculkan ratusan “nelayan gadungan”, kini gabungan organisasi masyarakat dan lembaga resmi melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut diajukan oleh Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki (TAWON), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dan Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I).

Dalam laporan tersebut, para pelapor meminta aparat menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Penyuluh Perikanan dan Kelautan bernama Idris, yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi penerbitan KUSUKA.

Menurut gabungan lembaga tersebut, pengakuan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan untuk memastikan apakah kelalaian yang dimaksud hanya bersifat administratif atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan subsidi negara tidak tepat sasaran.

Selain itu, laporan juga meminta aparat mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi nelayan yang diduga dialihkan kepada pihak yang bukan nelayan aktif.

Berdasarkan hasil investigasi yang sebelumnya dipublikasikan, ditemukan sejumlah indikasi, antara lain:

– Dugaan penerbitan KUSUKA tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

– Munculnya penerima rekomendasi yang diduga bukan nelayan aktif.

– Dugaan penggunaan identitas kelompok nelayan untuk memperoleh solar subsidi.

– Dugaan pengalihan solar subsidi kepada pihak lain di luar peruntukannya.

– Dugaan adanya jaringan yang terlibat mulai dari penerbitan rekomendasi hingga distribusi BBM subsidi.

Ketua ABR-I Konawe Selatan, Paisal Alvin, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan subsidi pemerintah.

«”Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan. Jika terdapat bukti yang cukup, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Paisal Alvin.

Sementara itu, Sekretaris DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, mengatakan laporan tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen dan hasil investigasi lapangan yang diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi penyidik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai alat bukti yang telah kami sampaikan. Harapan kami, penyelidikan dilakukan secara objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan subsidi benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki (TAWON), Iswan Safar, meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan KUSUKA serta pengawasan distribusi BBM subsidi bagi nelayan.

“Negara mengalokasikan subsidi untuk membantu nelayan kecil, bukan untuk disalahgunakan. Karena itu kami mendesak dilakukan audit terhadap seluruh data penerima KUSUKA dan rekomendasi BBM di wilayah Tinanggea agar diketahui apakah terdapat penerima yang tidak memenuhi syarat, katanya.

Gabungan lembaga tersebut juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penerbitan KUSUKA, penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi, pengelola SPBUN, pengurus kelompok nelayan, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rantai distribusi.

Mereka menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap program subsidi pemerintah serta merugikan nelayan yang memang berhak memperoleh solar bersubsidi.

Gabungan TAWON, PPWI, dan ABR-I menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum serta meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi bilal_investigasi.co.id