Bilal_investigasi.co.id|JAKARTA – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Rabu 05 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, SEMMI Sultra mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kasmar Tiar Raya yang diduga telah melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan puluhan hektare lahan pertanian masyarakat di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Dalam orasinya, Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Energi Sumber Daya Mineral PW SEMMI Sultra, Laode Muhammad Nur Sunandar, S.E., yang akrab disapa Nandar, menegaskan bahwa SEMMI tidak menolak investasi maupun aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai kaidah pertambangan yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Nandar, masyarakat Desa Mosiku, Desa Tetebawo, dan Desa Lelewawo sejak tahun 2021 diduga telah merasakan dampak aktivitas pertambangan PT Kasmar Tiar Raya. Lumpur yang diduga berasal dari kawasan tambang disebut telah menimbun puluhan hektare lahan sawah dan perkebunan sehingga banyak petani kehilangan sumber mata pencaharian.
Ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Melalui Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung ketersediaan air di lahan pertanian dan Inpres No. 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor pangan dibidang pertanian, lahan produktif masyarakat justru mengalami kerusakan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Nandar juga menyampaikan bahwa masyarakat telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum terlihat langkah tegas maupun solusi nyata terhadap dugaan dampak yang dialami para petani.
Karena itu, SEMMI memilih membawa aspirasi masyarakat langsung kepada pemerintah pusat agar segera dilakukan investigasi, penegakan hukum, serta pemulihan lahan pertanian yang terdampak.
SEMMI menilai apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka perusahaan wajib mempertanggungjawabkan dampak yang ditimbulkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan.
Usai menggelar aksi di Kementerian ESDM, PW SEMMI Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengawal perjuangan masyarakat Kecamatan Batu Putih dan dalam waktu dekat akan melanjutkan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.

