Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan — Dugaan persoalan penguasaan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sekretaris DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe Selatan, Iswan Safar bersama Wakil Ketua DPC PPWI Konsel Chandra Saputra dan Pengurus Besar (PB) Ormas Tamalaki Wonua Ndolaki Sultra, Alwan Langa, resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, pemerasan, dugaan penelantaran anak, serta penguasaan anak secara melawan hukum.
Laporan pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 010/PPWI/LP/VI/2026, tertanggal 26 Juni 2026, yang ditujukan kepada Kapolres Konawe Selatan.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut terlapor berinisial RS, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 8 Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara.
Turut disebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika seorang ayah kandung bernama Sadam (33) menitipkan anaknya atas nama Nabila(p) umur (11)bulan kepada pihak keluarga terlapor karena kondisi keadaan pasca bercerai dengan istri.
Namun, setelah 2 hari kemudian pasca anaknya dibawa oleh Jefri, Keluarga RS menemui Sadam diminta menandatangani surat telah di buat yang diduga isi surat berkaitan dengan pengalihan hak asuh anak dengan alasan sebagai bentuk perlindungan.
Setelah kurang lebih 21 hari berlalu, Sadam bersama keluarga adik iparnya dan ibu Sadam datang bermaksud mengambil kembali anak nya Nabila.
“Namun dalam laporan tersebut disebutkan, pihak terlapor diduga tidak langsung menyerahkan bayi tersebut, RS meminta sejumlah uang.
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp500 ribu per hari selama anak berada dalam penguasaan mereka. Selain itu, pelapor juga mencantumkan adanya dugaan ucapan terkait permintaan pembayaran apabila ingin mengambil kembali anak tersebut.
Persoalan kemudian berkembang hingga bayi tersebut Nabila kesana kemari dipindahkan dari Tinanggea ke Wawotobi dan selanjutnya dibawa ke Kota Kendari.
Pelapor juga menyebutkan bahwa saat berada di Kendari, Nabila tersebut diduga dititipkan kepada pihak orang lain tanpa perlengkapan kebutuhan bayi, sehingga dinilai perlu menjadi perhatian terkait keselamatan dan kepentingan anak.
Meski akhirnya bayi tersebut telah dikembalikan kepada ayah kandungnya, dalam laporan disebutkan masih terdapat permintaan pembayaran uang sebesar Rp2.250.000. Sadam disebut hanya mampu membayar Rp1.250.000 dengan bantuan dari pamannya tempat Sadam bekerja.
Atas dugaan peristiwa tersebut, pelapor meminta pihak kepolisian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga terlapor dan apabila terbukti agar di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana, agar di proses hukum.
Sekretaris DPC PPWI Konawe Selatan, Iswan Safar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional serta memberikan kepastian hukum.
“Laporan ini kami buat agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama menyangkut kepentingan dan perlindungan anak,” ujar Iswan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang terkait laporan tersebut.
Catatan: seluruh tuduhan dalam laporan ini masih berupa dugaan dan menunggu proses penyelidikan serta pembuktian oleh pihak berwenang.

