Bilal_investigasi.co.id | KONAWE KEPULAUAN— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Wawonii, Rabu,(1 juli 2026).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan organisasi tersebut, ditemukan aktivitas penumpukan jeriken yang diduga digunakan untuk pengangkutan BBM bersubsidi di area SPBU Kompak 76.933.18 PT Tendri Pulau Wawonii, Desa Roko-Roko (Teporoko), Kecamatan Wawonii Tenggara, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Waworete.

Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
”Program pemerintah Satu Harga merupakan kebijakan yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan warga di wilayah kepulauan.

” Karena itu, apabila benar terjadi penyalahgunaan pendistribusian maka hal tersebut harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erlan
”Selain itu ia juga meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut apabila memang ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Atas temuan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyampaikan empat tuntutan.
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Waworete, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Meminta Kapolres Konawe Kepulauan mengambil langkah cepat melalui pemeriksaan internal serta melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Waworete.
3. Mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh anggota Polri terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemuda LIRA Konkep menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila seluruh unsur pidananya terbukti.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut, DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus. Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum, organisasi tersebut bersama elemen masyarakat berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Mapolda Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Waworete, Polres Konawe Kepulauan, maupun manajemen SPBU PT Tendri Pulau Wawonii terkait dugaan tersebut.

