‎Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan K3 di Hotel Millennium Mencuat, Melalui Ibu Ati Manajemen Beri Klarifikasi

Bilal_investigasi.co.id,KENDARI – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta lingkungan hidup di Hotel Millennium mencuat ke publik setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai karyawan menyampaikan pengaduan.

‎Berdasarkan keterangan sumber internal yang identitasnya disamarkan, terdapat dugaan bahwa selama bekerja hingga beberapa bulan, karyawan tidak memperoleh kejelasan status kerja, tidak memiliki kontrak tertulis, serta belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, sistem pengupahan disebut tidak memiliki kepastian waktu dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum. Terdapat pula dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan serta ketidaksesuaian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

‎Dari sisi keselamatan kerja, sumber menyebutkan adanya dugaan ketidaksiapan fasilitas K3, di antaranya

‎- Sistem sprinkler tidak berfungsi optimal
‎- Tidak tersedia alat deteksi kebakaran (smoke detector, heat detector, gas detector)
‎- Minimnya pemahaman karyawan terkait penggunaan APAR

‎Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

‎Sejumlah dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan

‎- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja)
‎- PP No. 35 Tahun 2021 (Perjanjian Kerja)
‎- PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan)
‎- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
‎- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR
‎- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

‎berikut
‎Klarifikasi Pihak Manajemen Hotel  Milenium

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Hotel Millennium melalui perwakilannya, Ibu Ati, menyampaikan klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp.

‎Dalam keterangannya, manajemen menyatakan

‎Slip gaji yang muncul di pemberitaan sebelumnya status pekerja merupakan pegawai casual dan masih dalam tahap uji coba (probation).

 selain itu manajemen Hotel melalui ibu Ati juga menerangkan bahwa Hotel  masih dalam kondisi baru beroperasi dan masih penyesuaian operasional

serta dalam kondisi  efisiensi.
‎di tambah lagi pemasukan
‎Pendapatan disebut belum stabil.

dalam klarifikasi nya Manajemen juga  menilai bahwa pemberitaan yang beredar sangat merugikan pihak mereka, serta menyebut pelapor merupakan karyawan yang telah mengundurkan diri.


‎SC percakapan ibu ati dan wartawan  bilal_investigasi.

‎Menanggapi klarifikasi tersebut, pihak
X kariawan ini menilai bahwa beberapa penjelasan manajemen perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta lapangan.

1. Status “casual” atau “probation” tetap memerlukan kejelasan hubungan kerja

‎2. Pemenuhan hak dasar pekerja tidak bergantung pada kondisi keuangan perusahaan

‎3. Penilaian terhadap individu pelapor tidak menghapus kewajiban perusahaan

4. Aspek keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditunda

Pelapor juga menyatakan memiliki bukti pendukung berupa slip gaji dan rekam komunikasi

‎Dengan adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak, penyelesaian persoalan ini dinilai perlu melalui  mekanisme resmi

Dalam kasus ini tindakan jalur pengaduan ke instansi terkait guna dilakukan
‎Pemeriksaan ketenagakerjaan serta
Pengawasan K3 dan
‎Verifikasi dokumen wajib di lakukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan tenaga kerja serta keselamatan publik. Diharapkan instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

‎(Tim Redaksi)