Bilal_investigasi.co.id,KONAWE SELATAN – Dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih lingkup perkantoran tahun 2024 dan 2025 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp2,8 miliar terus menjadi sorotan publik.
“Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan meningkatkan tekanan terhadap aparat penegak hukum agar tidak setengah hati dalam menangani perkara tersebut.
Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, secara tegas meminta kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk melakukan pemeriksaan intensif dan mendalam terhadap seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam proyek tersebut.
Adapun PPK yang disorot adalah
– Sapriadi (kepala bidang cipta karya )dan irwan khalip selaku PPK tahap I (tahun 2024) tender
– Herman, ST., MT. selaku PPK tahap II (tahun 2025) swakelola
Menurut Chandra, ketiga PPK tersebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara teknis dan administratif dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam proses pengendalian pekerjaan hingga penetapan status penyelesaian proyek.
“Kami minta dengan tegas kepada kejaksaan, periksa PPK tahap I dan tahap II ini secara intensif.
“Jangan hanya formalitas. Bongkar seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan PHO,” tegas Chandra.
Sorotan utama PPWI tertuju pada penetapan PHO (Provisional Hand Over) yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Fakta yang ditemukan, hingga saat ini proyek penyediaan air bersih tersebut belum memberikan manfaat nyata. Air bersih belum mengalir ke kantor-kantor sebagaimana tujuan utama kegiatan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar.Bagaimana mungkin proyek yang belum selesai dan belum berfungsi bisa dinyatakan PHO? Apa dasar penilaiannya? Siapa yang menandatangani dan menyetujui? Ini harus dibuka secara terang,” lanjutnya.
Chandra menilai, penetapan PHO dalam kondisi proyek yang belum layak fungsi berpotensi kuat mengindikasikan adanya penyimpangan administrasi yang dapat berujung pada kerugian negara.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level teknis semata. Seluruh pihak dalam rantai komando kegiatan, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan strategis, wajib dimintai pertanggungjawaban.
info dari kejaksaan proses penanganan diketahui masih dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap konsultan, pekerja lapangan, serta material proyek.
dalam kasus ini PPWi meminta pemeriksaan terhadap PPK harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai yang diperiksa hanya pelaksana di lapangan, sementara pengambil keputusan tidak disentuh. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tegas Chandra.
Pernyataan sikap PPWI Konsel kepada kejaksaan negeri Konawe selatan
1.Mendesak pemeriksaan intensif terhadap ke tiga pejabat pembuat komitmen (ppk) Sapriadi, Irwan Khalip, dan Herman, ST., MT.
2.Mendesak pengusutan dasar dan legalitas penetapan PHO secara menyeluruh.
3.Mendesak transparansi penuh dalam proses penanganan perkara.
PPWI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan signifikan.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tutup Chandra.

