Pelanggaran fatal Hotel Milenium Mencuat, Bisnis Hotel Purnama Saboli Terancam Di Tutup

S


Bilal_investigasi.co.id,KENDARI –Diketahui milik anggota DPRD Kabupaten Konawe selatan haji purnama Saboli, Hotel Millennium yang beroperasi di wilayah kota kendari menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan pelanggaran berlapis yang tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga keselamatan publik dan lingkungan hidup.

Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang minta identitasnya disamarkan, pihak manajemen diduga tidak memberikan kejelasan status kerja kepada karyawan meski telah bekerja hingga 1 tahun

Slip gaji salah satu kariawan hotel

Selain itu, pekerja juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Dan pengupahan di lakukan tidak menentu.

Dalam..Pelanggaran Ketenagakerjaan
Sejumlah praktik yang terjadi diduga melanggar ketentuan

selain itu munculnya rekaman suara dari seorang security yang menyatakan sikap mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai security hotel Milenium yang sudah di jalaninya selama 1 tahun, di karenakan sudah tidak tahan lagi.

dalam rekaman tersebut nama haji Purnama saboli muncul sebagai pihak yang melakukan penggajian kepada kariawan semau maunya di yang akan mengirim

k3 yang ada semua cuman pajangan

– Pasal 57 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. PP No. 35 Tahu 2021

Perjanjian kerja waktu tertentu wajib tertulis

-Pasal 88E UU Cipta Kerja
Larangan membayar upah di bawah minimum

– Pasal 99 UU Ketenagakerjaan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan

sanksi

– Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta
Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar

– UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Sanksi

– Sanksi administratif, denda, hingga penghentian layanan publik

Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Sumber menyebutkan fasilitas keselamatan tidak berfungsi

– Sprinkler tidak aktif

– Tidak tersedia smoke detector, heat detector, dan gas detector

– Karyawan tidak memahami penggunaan APAR

melanggar

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
sanksi
– Kurungan hingga 3 bulan atau denda (ketentuan pidana dasar K3)
– Jika terjadi kecelakaan

Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian)
Pidana hingga 5 tahun penjar
Pelanggaran THR dan Hak Pekerja
– THR tidak dibayarkan secara layak dan merata

Melanggar
– Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR
Sanksi
– Denda 5% dari total THR
– Sanksi administratif hingga pembatasan usaha
Pelanggaran Lingkungan Hidup
Terdapat dugaan sistem pembuangan limbah yang tidak sesuai standar serta tidak jelasnya dokumen AMDAL.

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

sanksi

– Pasal 98 → Penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
– Pasal 99 → Penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan hotel tersebut diduga terkait dengan Haji Purnama Saboli, meskipun secara administratif dari informasi yang di himpun kepemilikan tercatat atas nama anak bungsunya Sukman yang di ketahui sebagai salah satu ASN PPPK di kantor pertanahan kendari.

Jika seluruh dugaan ini terbukti, maka operasional hotel berpotensi:
– Melanggar hukum ketenagakerjaan
– Membahayakan keselamatan tamu dan pekerja
– Melanggar hukum lingkungan hidup

Sebelum berita ini di terbitkan kami telah mencoba menghubungi pihak manajemen Hotel Millennium Bapak purnama dan ibu Ita melalui via WhatsApp dan sudah tercentang 2.

Namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada balasan dari kedua orang dari pihak hotel milenium untuk

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak manajemen hotel milenium jika sudah siap untuk memberikan pernyataannya (Tim Investigasi)

Penulis: Team red