Gedung NICU RSUD Konawe Selatan Disorot, PPWI Akan Laporkan Dugaan Permasalahan Kualitas Pekerjaan ke Kejaksaan

Bilal_investigasi.co.id | Konawe Selatan – Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, menyoroti proyek Pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) RSUD Konawe Selatan yang dikerjakan oleh CV. Haifa Jaya.

Adapun paket pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

  • Nama Paket : Pembangunan Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
  • Kode Tender : 10051406000
  • Satuan Kerja : RSUD Konawe Selatan
  • Pagu Anggaran : Rp1.199.991.137,09
  • HPS : Rp1.200.000.000,00
  • Sumber Dana : APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025
  • Lokasi : RSUD Konawe Selatan
  • Periode Tender : 19 Juli–22 Agustus 2025

Bangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui belum difungsikan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, kondisi fisiknya diduga telah menunjukkan indikasi yang perlu mendapat perhatian terkait mutu pekerjaan.

Sorotan itu muncul setelah Bilal_investigasi.co.id menerima laporan masyarakat mengenai dugaan buruknya kualitas pekerjaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Bilal_investigasi.co.id, Rifki Polewa, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya bekas lubang pada rabat beton yang telah dilakukan penambalan. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan selama pelaksanaan proyek.

Selain itu, hasil investigasi juga menemukan bahwa pelaksana pekerjaan saat ini diketahui menjabat sebagai Direktur PERUMDA Kabupaten Konawe Selatan. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, turut melakukan pemeriksaan sederhana terhadap rabat beton di beberapa titik.

Menurut Chandra, saat dilakukan pengecekan dengan mengetuk permukaan rabat beton, terdapat beberapa bagian yang mengeluarkan suara kosong sehingga menurutnya perlu dilakukan pengujian teknis lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

“Bangunan ini bahkan belum digunakan, tetapi sudah ditemukan kerusakan berupa lubang pada rabat dan beberapa titik terdengar kosong saat diperiksa. Kondisi seperti ini patut dipertanyakan dan perlu dilakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh,” tegas Chandra.

PPWI menilai kondisi tersebut menjadi alasan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dengan memeriksa dokumen administrasi, spesifikasi teknis, serta proses pengawasan pekerjaan.

Selain pelaksana proyek, PPWI juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sahrul Iksan, dimintai keterangan mengingat PPK memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kontrak dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi.

Chandra menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian PPWI dalam mengawal pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Konawe Selatan.

“PPWI berharap ada evaluasi terhadap kontraktor yang terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Tujuan kami adalah memastikan setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat memiliki kualitas yang baik,” ujarnya.

PPWI juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar dilakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kejaksaan memeriksa pelaksana proyek dan PPK untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Apabila ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, tentu proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain Kejaksaan, PPWI juga meminta Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan bersama instansi teknis melakukan audit mutu konstruksi, termasuk pengujian laboratorium terhadap kualitas beton apabila diperlukan.

Saat dikonfirmasi, pelaksana pekerjaan yang kini menjabat sebagai Direktur PERUMDA Kabupaten Konawe Selatan, Yusnan, memberikan penjelasan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2025, sedangkan dirinya baru dilantik sebagai Direktur PERUMDA pada Mei 2026.

“Pekerjaan itu tahun 2025. Saya jadi Direktur PERUMDA Mei 2026. Jadi jangan bawa-bawa PERUMDA,” ujar Yusnan.

Ia juga menjelaskan bahwa bagian rabat beton yang menjadi sorotan telah dilakukan perbaikan karena proyek masih berada dalam masa pemeliharaan.

“Yang kita foto itu sudah diperbaiki dan masih masa pemeliharaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusnan menyampaikan bahwa bangunan Gedung NICU tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Saya hanya mau sampaikan bahwa gedung itu sudah punya Sertifikat Laik Fungsi,” tambahnya.

Meski demikian, PPWI menilai seluruh penjelasan tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang agar dapat dipastikan apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh spesifikasi kontrak dan standar mutu konstruksi.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

PPWI menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit teknis dan proses hukum oleh aparat yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya berharap laporan yang akan disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Rifki polewa