bilal_investigasi.co.id | Konawe Selatan — Dugaan praktik mafia BBM subsidi di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, mulai terbongkar.
Program SPBUN yang semestinya menjadi solusi bagi nelayan kecil justru diduga dimanfaatkan oleh jaringan tertentu untuk mengalihkan solar subsidi ke pihak non-nelayan hingga sektor industri.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan kejanggalan serius dalam penerbitan Kartu KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan)—syarat utama untuk mendapatkan BBM subsidi bagi nelayan.
Dimana Seorang oknum penyuluh perikanan bernama Idris, yang diketahui merupakan warga Bomba-Bomba, diduga menerbitkan KUSUKA kepada pihak-pihak yang bukan nelayan aktif, sehingga memunculkan fenomena “nelayan gadungan” dalam jumlah besar.
Akibatnya, nelayan yang benar-benar melaut justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, Idris mengakui adanya kelalaian dalam proses verifikasi.
“Saya merasa tertipu juga, karena saat itu terburu-buru dan tidak sempat melakukan validasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses penerbitan KUSUKA dilakukan tanpa verifikasi ketat, membuka celah penyalahgunaan subsidi negara
Dengan banyakx kartu rekomendasi nelayan gadungan membuat pemilik SPBUN Arfa naik pitam
Kenapa biar bukan nelayan ada rekomendasinya kalau begini kasian para nelayan ketika mau datang membeli solar subsidi malah sudah ke habisan,kami juga serba salah mau tidak di layani. Ada surat rekomendasinya. Ucap Arfa kesal.
Investigasi juga mengarah pada dugaan adanya jaringan pengumpul rekomendasi nelayan. Dimana dari hasil investigasi lapangan di duga hasil dari mengantri BBM subsidi ini Dialihkan dan dijual ke penyalur industri yang di jemput langsung orang dari pulau Maginting, muna barat.
Dampaknya, nelayan kecil hanya mendapatkan sisa distribusi, bahkan dalam beberapa kasus tidak kebagian sama sekali.selain itu,
”Informasi lapangan juga menyebut adanya seorang sekretaris desa bernama Faisal aman yang diduga ikut mendapatkan rekomendasi sebagai nelayan dan menjadi ketua kelompok
Jika terbukti, hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi melibatkan lebih dari satu pihak.
Sorotan tajam mengarah ke Sekretaris Desa Torokeku, Faisal Aman, setelah muncul perbedaan antara pengakuan dan fakta lapangan.
Awalnya, Faisal Aman membantah keterlibatan
“Silakan dicek, tidak ada nama saya dalam rekomendasi nelayan.”
Namun fakta dari pihak SPBUN menyatakan sebaliknya.
“Ada pak, nama Sekdes Torokeku. Kalau kepala desa tidak ada,” ungkap salah satu karyawan SPBUN.
Saat dikonfirmasi ulang, Faisal Aman akhirnya mengakui
“Memang sebelumnya ada pak, tapi untuk minggu ini silakan dicek, tidak ada nama saya.”
Pernyataan ini memicu pertanyaan serius
Jika sebelumnya ada, atas dasar apa seorang Sekdes mendapatkan rekomendasi nelayan?
Apakah Sekdes juga berstatus sebagai nelayan aktif?
Hasil investigasi juga mengungkap. -Sekitar 200 rekomendasi nelayan beredar di Desa Torokeku
-Terdapat 6 kelompok nelayan
Salah satu kelompok mengurus hingga 36 KUSUKA aktif (berlaku 1 tahun)
Sekdes menyatakan
“Saya tidak pernah meminta bayaran, bahkan materai pun tidak.”
Namun dengan jumlah tersebut, publik mempertanyakan mekanisme validasi dan pengawasan.
Bagaimana mungkin ratusan rekomendasi bisa terbit tanpa potensi penyimpangan?
Pola yang terungkap
-KUSUKA diterbitkan tanpa verifikasi ketat
-Rekomendasi dikumpulkan secara kolektif
-BBM subsidi diakses oleh pihak non-nelayan
-Solar diduga diperjualbelikan kembali ke industri
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif
Ini indikasi praktik mafia BBM subsidi yang terorganisir
Ketua Lembaga Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Konawe Selatan, Paisal Alvin, mengecam keras dugaan praktik tersebut.
“Jika benar terjadi penerbitan KUSUKA tanpa verifikasi, munculnya penerima yang bukan nelayan, serta dugaan pengalihan solar ke industri, maka ini harus dibongkar sampai ke akar,” tegasnya.
Sekretaris DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan.
“Ini sudah mengarah pada dugaan mafia BBM subsidi.
Kami akan melaporkan secara resmi ke kejaksaan. ucapnya tegas
Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 55 KUHP
Jika benar tidak terlibat, mengapa nama-nama tersebut muncul dalam data?
Dan jika terlibat, siapa sebenarnya yang menikmati subsidi ini?
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.
Redaksi bilal_investigasi.co.id

