Kasus Proyek Spam Kejari Tunggu Audit BPK, PPWI Minta Ichsan Porosi Selaku KPA Segera Dipanggil

Bilal_investigasi.co.id,KONAWE SELATAN – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Bersih (SPAM) lingkup perkantoran Kabupaten Konawe Selatan terus berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa proses saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperkirakan akan keluar paling lambat Agustus 2026.

Selain itu, Kejaksaan juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap pekerjaan proyek SPAM tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Pihak kontraktor,Konsultan proyek,Tenaga tukang/pekerja,Pemilik toko bangunan. Langkah ini menunjukkan proses telah masuk tahap pendalaman.

Publik perlu mengetahui kronologi pekerjaan yang menelan Anggaran APBD Konawe selatan sebesar 2,8 miliar tanpa adanya output

Tahap I – Tahun 2024

– Agustus – Desember 2024 Proyek SPAM mulai dikerjakan dengan anggaran Rp1,8 miliar

– Proyek diklaim selesai, namun sejak awal tidak dapat dimanfaatkan

– Diduga terjadi kesalahan perencanaan, termasuk daya listrik yang tidak memadai

Tahap II – Tahun 2025

April – November 2025 Dilanjutkan ke Tahap II dengan anggaran Rp1 miliar (swakelola)

– Tujuan untuk memperbaiki kekurangan Tahap I

– Namun hingga 2026, tidak ada aktivitas pemanfaatan air bersih

Fakta Lapangan – Tahun 2025–Awal

-2026- Hasil investigasi menunjukkan SPAM tidak berfungsi

– Tidak ada distribusi air bersih ke perkantoran

– Fasilitas terlihat tidak digunakan dan terbengkalai

25 Januari 2026 Tim Redaksi Bilal Investigasi turun langsung ke Kantor Bupati Konawe Selatan

– Air SPAM tidak pernah digunakan

– Kantor Bupati, Sekda, dan instansi lain masih membeli air tower/tandon

– Menguatkan bahwa proyek tidak memberikan manfaat nyata

Rencana Tahap III

– Dalam wawancara di lokasi, Plt Kadis PUTR menyatakan akan ada Tahap III

– Pernyataan ini diperkuat oleh Kabid Cipta Karya

– Padahal Tahap I dan II belum berfungsi

Pelaporan Resmi – 2 Februari 2026

– DPC PPWI Konawe Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan melalui Chandra Saputra  wakil ketua dan Iswan safar selaku sekretaris

Perkembangan Penanganan

– Kejaksaan melakukan pemanggilan berbagai pihak terkait

– Meminta audit dari Inspektorat

– Menunggu hasil audit BPK (target Agustus 2026)

PPWI konsel mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Ichsan Porosi, Karena mengingat

Kuasa pengguna anggaran Memiliki peran strategis dalam penganggaran dan Bertanggung jawab dalam pelaksanaan serta pengawasan proyek jadi Kunci untuk membuka konstruksi perkara secara menyeluruh harus segera di lakukan pemanggilan kepada Ichsan porosi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda).

PPWI Konawe Selatan mendesak Kejaksaan untuk

1. Mempercepat proses tanpa bergantung penuh pada audit BPK

2. Mengoptimalkan hasil pemeriksaan pihak yang telah dipanggil

3. Mempercepat audit investigatif Inspektorat

4. Segera memanggil KPA (Ichsan Porosi)

5. Meningkatkan status perkara jika ditemukan indikasi kuat

Wakil Ketua DPC PPWI Konawe Selatan, Chandra Saputra, menegaskan

“Timeline-nya sudah jelas. Dari 2024 sampai 2026 tidak ada air bersih yang dimanfaatkan. Bahkan kantor bupati masih beli air. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami minta Kejaksaan bertindak cepat dan tegas.”

PPWI Konawe Selatan menyatakan akan

– Mengawal proses hukum hingga tuntas

– Mendorong transparansi kepada publik

– Menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berintegritas.

Demikian rilis lanjutan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.