Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, kembali menyoroti sikap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Selatan yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas berbagai permintaan konfirmasi yang telah disampaikan terkait sejumlah kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan jalan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah paket Pemeliharaan Berkala Jalan Aspal Tersebar yang berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 memiliki Kode RUP 41779095 dengan pagu anggaran sebesar Rp600.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam data RUP tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan direncanakan berlangsung mulai Januari 2026 hingga Desember 2026 dengan metode Swakelola Tipe I, yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Konawe Selatan.
Di gambar juga terlihat pemeliharaan jalan krikil.yang mencapai nominal 2,2 Miliar rupiah
Namun, di lapangan, tim PPWI menemukan papan informasi pada salah satu lokasi pekerjaan di ruas Potoro–Amasara hanya mencantumkan nilai kegiatan sebesar Rp103.600.000 dengan tanggal mulai 9 Maret 2026, tanpa mencantumkan jangka waktu pelaksanaan atau target penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kondisi pekerjaan bronjong penahan lereng terlihat perlu dievaluasi lebih lanjut karena terdapat indikasi pergeseran struktur dan longsoran di sekitar lokasi yang berdekatan dengan badan jalan.
Temuan tersebut memerlukan penjelasan teknis dari pihak pelaksana agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Menurut Chandra, terdapat sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum dijawab oleh Kepala Bidang Bina Marga, di antaranya
-Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis?
-Mengapa papan proyek tidak mencantumkan batas waktu pelaksanaan?
-Bagaimana rincian penggunaan anggaran pada lokasi pekerjaan?
-Apakah kondisi fisik pekerjaan saat ini masih sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan?
“Media online Bilal_investigasi.co.id sudah berkali-kali meminta konfirmasi baik itu untuk wawancara langsung ataupun klarifikasi via WhatsApp secara baik-baik kepada Kabid Bina Marga terkait berbagai kegiatan. Namun sampai hari ini belum ada jawaban. Sikap diam pejabat publik terhadap permintaan konfirmasi media tentu menjadi perhatian, karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Chandra Saputra.
PPWI Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar pejabat publik memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe Selatan belum memberikan tanggapan atas seluruh permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan.

