Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tamalaki Wonua Ndolaki (TAWON) Kabupaten Konawe Selatan secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Camat Konda terkait dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Konda.
Surat bernomor 001/DPD-TWN/KSL/VI/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD TAWON Konawe Selatan, Iswan Safar, dan disampaikan pada hari ini sebagai bentuk kepedulian organisasi dalam mengawal hak-hak masyarakat serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam surat pengaduan itu dijelaskan bahwa objek lahan yang dipersoalkan merupakan tanah yang selama ini berada dalam penguasaan Alias Bahir, selaku Dewan Sara DPD TAWON Konawe Selatan.

Berdasarkan riwayat penguasaan, tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1978 setelah diberikan oleh orang tuanya, almarhum B. Abas.
DPD TAWON menjelaskan bahwa penguasaan tanah tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keterangan Kesaksian Pengolahan Areal Tahun 1988, Surat Keterangan Kepemilikan Fisik Bidang Tanah Tahun 2017, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik), Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa, sketsa lokasi, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam laporannya, DPD TAWON menduga seorang warga Desa Lebo Jaya bernama Husen Yusuf telah melakukan tindakan yang mengarah pada penyerobotan lahan.
Dugaan tersebut meliputi penggusuran lahan, pembangunan pagar pada objek tanah, penanaman pohon kelapa sawit, perusakan pagar batas yang telah dibuat oleh pihak yang menguasai lahan, hingga penguasaan sebagian objek tanah.
Ketua DPD TAWON Konawe Selatan, Iswan Safar, menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut diajukan agar pemerintah kecamatan segera mengambil langkah penyelesaian secara objektif dan sesuai ketentuan hukum
“Kami berharap Camat Konda segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil para pihak dan melakukan langkah-langkah mediasi maupun verifikasi lapangan. Tujuannya agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iswan Safar.
Selain itu, DPD TAWON juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut, termasuk beberapa mantan kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga yang mengetahui sejarah penguasaan lahan sejak puluhan tahun lalu.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Desa Lebo Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan sebagai bentuk koordinasi agar penanganan persoalan dapat dilakukan secara terpadu.
DPD TAWON Konawe Selatan menegaskan bahwa langkah penyampaian surat resmi ini merupakan upaya organisasi dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan administrasi pemerintahan, serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif hingga ada kejelasan dari instansi yang berwenang.

