Bilal_investigasi.co.id,KONAWE SELATAN – Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra bersama ketua DPW SULTRA Advokat belah rakyat indonesia (ABR-I) Paisal Alvin melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait dugaan penelantaran aset daerah berupa lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang ruas Kecamatan Konda.
Proyek yang bersumber dari APBD Konawe Selatan Tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp9 miliar, yang dikerjakan pada periode September hingga Desember 2023, kini justru tidak berfungsi dan terkesan dibiarkan tanpa perawatan.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini indikasi kuat pembiaran aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara. Uang rakyat miliaran rupiah seolah dibuang percuma,” tegas Chandra.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan, masyarakat Kecamatan Konda mengaku tidak nyaman dan merasa terancam keselamatannya akibat tidak berfungsinya lampu jalan tersebut.
Ruas jalan ini diketahui merupakan akses vital penghubung antar kabupaten/kota dengan intensitas kendaraan yang tinggi, terutama pada malam hari.
“Sudah hampir satu tahun lampu ini mati total, tidak ada perbaikan. Kami bayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ), tapi tidak kami rasakan manfaatnya,” ungkap salah satu warga.
Warga lainnya bahkan menyebutkan bahwa kondisi gelap gulita tersebut telah memicu meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah tersebut.
PPWI menilai ada kelalaian serius dari pihak terkait, khususnya
-Sekretariat Daerah (Bagian Sumber Daya Alam dan Energi)
-Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran perawatan dan operasional PJU mencapai Rp450 juta hingga Rp900 juta per tahun.
“Pertanyaannya, ke mana anggaran perawatan itu? Kenapa fasilitas publik dibiarkan mati tanpa kejelasan?” lanjut Chandra.
Atas kondisi ini, PPWI menegaskan adanya dugaan pelanggaran hukum serius yang dapat dijerat dengan
-Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara Ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara
-Pasal 2 UU Tipikor
Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara
Ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara
Pasal 406 KUHP Perusakan atau pembiaran barang milik umum.(dapat dikenakan jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat)
Selain itu, penelantaran aset daerah juga bertentangan dengan prinsip (good governance) dan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang layak.
PPWI Konawe Selatan menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan dilayangkan ke
-Kejaksaan Negeri Konawe Selatan
-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
-Kejaksaan Agung RI
-Polda Sulawesi Tenggara
Ketua DPW Sultra Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I), Paisal Alvin, turut menegaskan sikap tegasnya.
“Jika benar terjadi pembiaran dan ada indikasi kerugian negara, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Paisal Alvin
PPWI bersama ABR_I memperingatkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar tidak mengabaikan persoalan ini, -karena menyangkut Keselamatan masyarakat
Jangan tunggu korban berikutnya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, maka proses hukum akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tutup Chandra.

