Bilal_investigasi.co.id|KONAWE SELATAN, om– Aktivitas pabrik pengolahan sagu di Desa Silea Jaya, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tamalaki Wonua Ndolaki (TAWON) Konsel.
Pabrik tersebut diduga belum mengantongi perizinan dari instansi terkait dan diduga menyebabkan pencemaran Sungai Watumokala akibat pembuangan limbah pengolahan sagu.
Ketua DPD TAWON Konsel, Iswan Sapar, mengatakan pihaknya telah menemui pemilik usaha, Suprianto, pada Jumat (11/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Suprianto disebut mengakui bahwa usaha pengolahan sagu miliknya belum memiliki izin dari instansi terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel.
“Berdasarkan pengakuannya, usahanya itu tidak memiliki izin usaha dari pihak terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup. Namun, katanya izin domisili dan izin usaha hanya dari Pemerintah Desa Silea Jaya,” ujar Iswan, Sabtu (12/9/2026).
Ia kemudian mengaku mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak DLH Konsel. Menurutnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Konsel membenarkan bahwa belum terdapat izin terkait aktivitas pabrik sagu tersebut.
“Saya langsung telepon Sekdis DLH dan mempertanyakan terkait izinnya. Beliau mengatakan tidak pernah ada izin. Kemudian saya pertanyakan terkait penindakannya, beliau mengatakan akan meninjau dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Iswan juga menyoroti dugaan pencemaran Sungai Watumokala. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait kondisi sungai yang diduga tercemar akibat limbah pengolahan sagu.

Menurut Iswan, aktivitas pengolahan sagu sebelumnya juga disebut pernah berlangsung di sekitar Kali Roraya, Desa Anese, sebelum berpindah ke wilayah Sungai Watumokala di Desa Silea Jaya.
“Berdasarkan laporan masyarakat, mereka mulai berkegiatan di Kali Roraya di Desa Anese hingga hampir tiga tahun. Kemudian mendapat tekanan dan penolakan masyarakat karena air kali dianggap sudah kotor,” ungkapnya.
Setelah berpindah ke Desa Silea Jaya, lanjut Iswan, aktivitas tersebut kembali mendapat penolakan dari masyarakat, terutama yang berkebun di tepian sungai watumokala yang sehari-hari memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan selama berkebun.
Ia menduga limbah hasil pengolahan sagu atau yang disebut warga sebagai “ta dibuang ke aliran sungai sehingga menyebabkan air menjadi keruh dan kotor.
Iswan juga menyebut adanya informasi mengenai pihak yang diduga memberikan pendampingan kepada pemilik usaha tersebut. Ia mengaku memperoleh informasi itu langsung dari pemilik pabrik sagu.
“Usaha kami ini sudah ada yang kami percayakan dan membekingi kami, namanya Adi Yusuf yang tinggal di Anese,” kata Iswan, mengutip keterangan yang disebut disampaikan Suprianto.
Terkait informasi tersebut, Iswan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap legalitas usaha pencemaran lingkungan,dan juga keterlibatan okmum pengacara tersebut dalam aktivitas yang di duga ilegal ini.
“Kami berharap pihak terkait segera menindak pelaku pengrusakan lingkungan dan pihak-pihak yang diduga membekingi usaha tersebut sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Iswan menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian.
“Alhamdulillah, tadi malam secara resmi kami sudah membuat laporan ke Polres Konsel,” pungkasnya.(Iswan)

