Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Ketua DPW Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Sulawesi Tenggara, Paisal Alvin, bersama Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang hingga kini dinilai belum mendapat penanganan yang jelas.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan seorang pejabat eselon III, Sri Haryati, S.Sos., M.Si, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan diduga tidak aktif berkantor sejak dilantik sekitar delapan bulan lalu.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa selama periode tersebut yang bersangkutan tetap menerima hak keuangan berupa gaji dan tunjangan. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Paisal Alvin menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
«”Kami meminta Bupati Konawe Selatan, BKPSDM, dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan disiplin ASN tidak diterapkan secara adil. Jika terbukti, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Paisal Alvin.»
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut disiplin aparatur dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
«”Kami meminta BKPSDM dan Inspektorat segera membuka hasil pemeriksaan kepada publik apabila memang telah dilakukan. Bila belum ada pemeriksaan, maka kami mendesak agar proses tersebut segera dilaksanakan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar seorang pejabat diduga tidak menjalankan tugas selama berbulan-bulan dan bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap dugaan tersebut,” ujar Chandra Saputra.»
Menurut Chandra, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pembayaran hak keuangan yang tidak sesuai ketentuan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
ABR-I Sultra dan DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sri Haryati, S.Sos., M.Si., Kepala BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan, Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan, dan Bupati Konawe Selatan guna memperoleh penjelasan serta hak jawab. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

