Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Palangga dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 menuai sorotan tajam dari DPC PPWI kabupaten Konawe selatan Chandra Saputra dan DPW Abr-i Paisal Alvin.
” Dari hasil investigasi juga memunculkan dugaan konflik kepentingan karena Kepala SD Negeri 4 Palangga, Nursaid, S.Pd., bertindak sebagai Penanggung Jawab kegiatan, sementara suaminya, A.B. Subair, S.Pd., M.Pd., ditetapkan sebagai Kepala Pelaksana proyek dan mengendalikan penuh kegiatan revitalisasi tersebut
DPC (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan bersama DPW Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Palangga Nomor 420/SI/SDN.4/2026 tanggal 17 April 2026
Menurut hasil wawancara pertama, Muchtar Effendi mengaku tidak pernah menjalankan fungsi sebagai Ketua Panitia dan sejak proyek dimulai tidak pernah diminta menandatangani dokumen pelaksanaan kegiatan
“Tidak pernah saya tanda tangani apapun disitu saya juga tidak pernah di panggil.pertamaji waktu mereka mau berangkat jakarta makanya ada Harmoko juga masuk sebagai sekretaris logistik. Ucap mucktar.
Apabila keterangan tersebut benar, maka perlu ditelusuri lebih lanjut apakah seluruh mekanisme pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan Petunjuk Teknis Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang mengatur tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing unsur panitia.
Menurut PPWI dan ABR-I, hubungan keluarga dalam struktur pengelolaan proyek yang dibiayai anggaran negara bukan serta-merta merupakan pelanggaran hukum.
Namun, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan konflik kepentingan apalagi pak subair ini memiliki rekam jejak tersangka kasus korupsi saat dia menjabat kadis pariwisata tahun 2019 dengan Putusan nomor 27/pid_sus-TPK/2020/PN kDi dengan pertimbangan beberapa poin ini yang bisa mempengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, pengawasan, pembagian kewenangan, maupun akuntabilitas pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Selain itu, tim investigasi menemukan informasi bahwa A.B. Subair memiliki identitas kependudukan di Desa Wawonggura, Kecamatan Palangga, namun berdomisili di Kelurahan Potoro, Kecamatan Andoolo.
DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan menegaskan bahwa penggunaan dana revitalisasi sekolah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari dugaan konflik kepentingan.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun ketika Penanggung Jawab proyek adalah kepala sekolah dan Kepala Pelaksananya merupakan suaminya sendiri, sementara Ketua Panitia mengaku tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, kondisi ini patut diperiksa secara serius. Kami meminta aparat yang berwenang menelusuri seluruh proses agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan,” tegas DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan.
Dari sisi lain Ketua DPW ABR-I Sulawesi Tenggara, Paisal Alvin, S.H., menambahkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara harus menjunjung prinsip pemerintahan yang baik, bebas dari benturan kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, konflik kepentingan yang memengaruhi proses pengambilan keputusan, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Saipul Akbar Kalenggo, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera memanggil Kepala SD Negeri 4 Palangga untuk meminta klarifikasi terhadap berbagai temuan hasil investigasi.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, informasi yang disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, DPW ABR-I Sultra bersama DPC PPWI Konsel menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Andoolo dengan melampirkan dokumen, hasil investigasi, serta data pendukung. Selain itu, kedua organisasi juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Revitalisasi SD Negeri 4 Palangga.
Sebelum berita ini di terbitkan redaksi sudah berupaya melakukan konfirmasi namun belum ada jawaban yang di berikan Hingga berita ini tayang
Redaksi akan selalu Membuka ruang kepada Kepala SD Negeri 4 Palangga, Nursaid, S.Pd. bapak A.B. Subair dan Muchtar Effendi, maupun pihak terkait lainnya masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis

