Pokir Anggota DPRD Mbatono Jadi Sorotan, Diduga Bantuan Bibit Sapi Desa Lalonggasu di kuasai Dalam Rens Pribadinya.Nama Penerima Jadi Tumbal Administrasi

Bilal_investigasi.co.id|KONAWE SELATAN – Penyaluran bantuan 8 ekor bibit sapi yang diduga bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) salah seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dari Partai Demokrat, Mba Tono, kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah fakta baru yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Dinas Peternakan Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Bidang Peternakan, Jupri, menjelaskan bahwa proses Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dilakukan di ranch atau kandang sapi milik Mba Tono. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati bersama 17 kelompok penerima.

Jupri juga menjelaskan bahwa untuk wilayah Desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, proses serah terima bantuan dilakukan oleh petugas Dinas Peternakan, yakni Amrin dan Mansur.

Saat dikonfirmasi, Amrin membenarkan bahwa penyerahan bantuan dilakukan di ranch pribadi Mba Tono. Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Peternakan belum memberikan daftar resmi kelompok penerima meskipun telah diminta redaksi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pada saat penyerahan 8 ekor bibit sapi, hanya tiga orang yang hadir, yakni:

– Pepi selaku Ketua Kelompok;

– Gusir;

– Hardinas.

– Edi

Padahal berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, nama-nama yang tercantum sebagai penerima bantuan dalam kelompok tersebut adalah:

1. Pepi (Ketua Kelompok) – Domisili Desa Lalonggasu.  ( Dapat bibit sapi) 2 ekor

2. Gusir – Domisili Desa Lalonggasu.          ( Dapat bibit sapi ) 1 ekor

3. Hardinas – Anak Gusir                                  ( dapat bibit sapi ) 1 ekor

4. Jamil – Domisili Desa Lalonggasu. (Tidak dapat bibit sapi) 

5. Surman – Domisili Desa Lalonggasu. (tidak dapat bibit sapi)

6. Ifan – Pekerja kandang ayam potong milik Mba Tono, berdomisili di Desa Asingi.  (Tidak dapat bibit sapi)

7. Edi – Pekerja kandang ayam potong milik Mba Tono, berdomisili di Desa Asingi.   (Tidak dapat bibit sapi )

8. Satu nama lainnya hingga berita ini diterbitkan masih belum berhasil diperoleh tim investigasi.

Dari tujuh nama yang telah berhasil dihimpun, hanya Pepi, Gusir, dan Hardinas yang hadir saat penyerahan bantuan. Sementara Jamil, Surman, Ifan, dan Edi  tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahan maupun menerima bibit sapi secara langsung.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen kependudukan sebagian anggota kelompok hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi kelompok penerima bantuan. Dugaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah masuknya nama Ifan dan Edi dalam kelompok penerima.

Keduanya diketahui merupakan pekerja kandang ayam potong milik Mba Tono dan berdomisili di Desa Asingi, bukan di Desa Lalonggasu sebagaimana kelompok penerima bantuan tersebut.

Tim investigasi menilai kondisi ini perlu dijelaskan oleh Dinas Peternakan mengenai dasar penetapan kedua nama tersebut sebagai anggota kelompok penerima apabila memang benar mereka tidak berdomisili di desa lokasi kelompok.

Saat dimintai klarifikasi mengenai kondisi bantuan, Ketua Kelompok Pepi menyatakan bahwa dari delapan ekor sapi yang diterima, empat ekor telah mati, sedangkan empat ekor lainnya dititipkan di ranch milik Mba Tono.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Secara umum, bantuan kelompok semestinya diserahkan kepada masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku. Namun dari keterangan Pepi justru disebutkan bahwa empat ekor sapi yang masih hidup dititipkan di ranch pribadi.

Ketika ditanya mengenai berita acara kematian ternak, Pepi mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah dibuat oleh pihak Dinas Peternakan. Namun ia mengaku lupa nama petugas yang membuatnya.

Pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi karena berita acara kematian ternak pada prinsipnya merupakan dokumen yang melibatkan pihak penerima dan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Menariknya, Surman, salah seorang yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan, memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa sapi yang mati sebanyak tiga ekor, bukan empat ekor sebagaimana disampaikan Ketua Kelompok.

Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan jumlah ternak yang sebenarnya masih ada maupun yang telah mati.

Mengenai tidak dilibatkannya Pemerintah Desa dalam penyaluran bantuan, Pepi menyampaikan bahwa saat itu hubungan silaturahmi antara Mba Tono dengan Kepala Desa Lalonggasu sedang tidak baik.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Kepala Desa Lalonggasu, Jafar.

Menurut Jafar, dirinya tidak pernah memiliki persoalan dengan Mba Tono.

“Bahkan ketika beliau sakit, saya bersama istri datang menjenguk beliau. Jadi saya tidak pernah merasa ada konflik ataupun permasalahan pribadi,” ujar Jafar kepada tim investigasi.

Dalam upaya memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah tiga kali berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Mba Tono.

Namun hingga beberapa  kali permintaan tersebut dilakukan, Mba Tono tidak memberikan penjelasan substantif dan hanya menyampaikan agar seluruh pertanyaan diarahkan kepada Ketua Kelompok, Pepi

Dengan adanya peristiwa ini Ketua  Advokat bela rakyat indonesia (ABR-I) Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Paisal Alvin  angkat bicara .

Menurutnya, apabila benar terdapat ternak bantuan pemerintah yang mati namun tidak dapat dibuktikan dengan berita acara resmi, dokumentasi, maupun mekanisme pelaporan yang sah, maka persoalan tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan bantuan pemerintah, penggunaan data penerima yang tidak sesuai, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan

– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

– Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

– Apabila ditemukan adanya keterangan atau dokumen yang tidak benar dalam proses administrasi bantuan, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.

Penegasan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada anggota DPRD Konsel MbaTono, Dinas Peternakan Kabupaten Konawe Selatan, Kabid Peternakan Jupri, petugas lapangan Amrin dan Mansur, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Chan