PT Dua Putra Sulawesi Pastikan Seluruh Kegiatan Operasional Mengacu pada Ketentuan Hukum

Bilal_investigasi.co.id|KENDARI – Humas PT Dua Putra Sulawesi Ahmad Arivin Jaya membantah tudingan yang menyebut perusahaan terlibat dalam aktivitas penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Manajemen perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan melalui humas nya Ahmad Arivin Jaya menyampaikan pemberitaan harus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Menurut Arivin, informasi yang dipublikasikan sebelumnya tidak didahului dengan konfirmasi kepada pihak manajemen sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

PT Dua Putra Sulawesi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keputusan maupun penetapan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan perusahaan melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan yang beredar.

Perusahaan juga menilai setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi, memberikan ruang hak jawab, dan menyajikan informasi secara berimbang agar tidak merugikan pihak tertentu.

Manajemen menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi ataupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, perusahaan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak membentuk opini yang dapat menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.

PT Dua Putra Sulawesi berharap seluruh media massa dapat terus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui klarifikasi ini, perusahaan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, sehingga tidak terjadi kesimpulan yang keliru atas isu yang berkembang.