Sekda Konawe Selatan Ichsan Porosi Resmi Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan, Laporan Dugaan Perzinaan Masih Diproses

Bilal_investigasi.co.id|KENDARI – Perkembangan terbaru menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat dipergoki istri sahnya sedang bersama seorang perempuan berinisial EW, kini Ichsan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh KH, yang diketahui merupakan ipar Ichsan. Korban dalam perkara ini disebut berinisial AP, yang merupakan adik kandung Ichsan Porosi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi saat insiden keributan dalam peristiwa penggerebekan yang berlangsung di kawasan Perumahan Pradana 9 Hombis, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kota Kendari, pada Minggu (2/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara.

Menurutnya, penyidik menilai telah terdapat dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan status hukum Ichsan dalam perkara tersebut. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi dugaan penganiayaan tersebut karena proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus dilakukan.

Sementara itu, perempuan berinisial EW yang berada bersama Ichsan saat kejadian diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan informasi yang beredar.

Sebelum penetapan tersangka dalam perkara penganiayaan ini, Ichsan juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga melibatkan perempuan yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, sebelumnya membenarkan bahwa laporan dugaan perzinaan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Insiden yang menjadi perhatian publik itu bermula ketika istri sah Ichsan, Clementia Corry Ratna, mendapati suaminya berada di dalam sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam bersama EW di kawasan Perumahan Pradana 9 Hombis.

Peristiwa tersebut memicu keributan yang mengundang perhatian warga sekitar hingga akhirnya aparat kepolisian turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas kemudian mengamankan situasi dan membawa Ichsan Porosi, Clementia Corry Ratna, serta EW ke Mapolresta Kendari guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ichsan Porosi belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan maupun mengenai laporan dugaan perzinaan yang saat ini masih diproses oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.