Bilal_investigasi.co.id|KENDARI – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan, Ichsan Porosi, menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Informasi mengenai adanya laporan tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Sultra. Laporan diketahui telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan selanjutnya dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap awal. Penyidik akan melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sejauh ini, kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian, lokasi, maupun identitas pelapor. Informasi mengenai substansi laporan juga masih terbatas karena proses penanganan perkara masih berlangsung.
Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Dalam informasi yang beredar, Ichsan Porosi disebut diduga berada bersama seorang perempuan yang dikabarkan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.
Sampai berita ini dipublikasikan, Ichsan Porosi belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang telah diterima kepolisian bukan merupakan bukti seseorang bersalah. Penanganan perkara masih berlangsung dan setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

